JAKARTA- Politisi PPP Arsul Sani meragukan adanya salah ketik dalam draf RUu Omnibus Law cipta Kerja. Ya, salah satu yang jadi perdebatan beberapa waktu terakhir adalah soal undang-undang bisa diganti dengan peraturan pemerintah (PP) dalam RUU itu.
Arsul mengatakan salah ketik dimungkinkan jika hanya terjadi pada beberapa kata dalam sebuah draf. Namun aturan yang disebut salah ketik melingkupi beberapa ayat.
“Kalau dalam satu kalimat, saya kira, apalagi itu ada dua ayat yang terkait dengan itu paling tidak itu enggak salah ketiklah. Saya kira tidak salah ketik lah,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/20) kemarin.
Arsul mengakui memang banyak bagian dari RUU tersebut yang memicu perbincangan di berbagai kalangan. Namun ia mengingatkan bahwa aturan itu masih berbentuk RUU.
Arsul mengatakan masih terbuka kemungkinan untuk mengubah pasal tersebut jika dirasa ada aturan-aturan yang tidak disepakati. Sebab itu, Arsul mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Yang paling penting, adalah nanti elemen masyarakat yang berkepentingan yang akan terpengaruh atau terdampak dengan RUU itu kalau menjadi UU ya nanti kita dengarkan saja di masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi perdebatan publik karena menyebut undang-undang bisa diubah dengan PP. Pasal itu disebut sebagian kalangan tak sesuai tingkatan hukum tata negara di Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut aturan itu merupakan hasil salah pengetikan. Sebab ia bilang aturan tersebut tidak dimungkinkan.
“Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi Undang-undang diganti dengan PP (peraturan pemerintah) diganti dengan Perpres itu tidak bisa,” ujar Mahfud di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Senin (17/2/20). (cni/dim)