KPK Periksa RJ Lino, Mantan Dirut Pelindo II Hari Ini

235 views
logo kpk

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II hari ini, Kamis (23/1/20).

“Benar, hari ini penyidik KPK memanggil tersangka RJL untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat di Jakarta, Kamis (23/1/20).

terkait hal ini, RJ Lino tampak telah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Kepada wartawan, ia mengaku akan tegar menghadapi kasus yang menjeratnya.

“Ini proses yang harus dihadapi ya. Saya akan hadapi,” ucap Lino

Selain RJ Lino, KPK juga memanggil seorang saksi untuk tersangka Lino, yakni Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko.

RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

Untuk diketahui, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar). Ini berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.(ant/dim)

BACA JUGA :   Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bekas Menpora, KPK Panggil Ketua Fraksi PKB