Jelang Pilkada Serentak, Mendagri Larang Kepala Daerah Rotasi Pegawai Di KPU Dan Bawaslu

265 views
mendagri tito karnavian

JAKARTA- Jelang pelaksanaan pilkada serentak 2020, Kemendagri larang pemerintah daerah merotasi SDM kepegawaian yang ada di lingkup sekretariat KPU dan Bawaslu.

Mendagri Tito Karnavian menyebut, pelarangan ini berlaku hingga seluruh proses pilkada serentak 2020 berakhir.

“Kami sudah mengeluarkan edaran kepada kepala daerah tentang masalah SDM penyelenggara pemilu di sekitar pemilu KPU dan Bawaslu ini untuk tidak diganti,” Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (23/1/20).

Edaran yang disampaikan kepada pemda tersebut bertujuan agar kerja-kerja KPU dalam penyelenggaraan pilkada tidak terganggu oleh mutasi atau pergantian ASN yang terjadi di sekretariat penyelenggaraan pemilu.

“Kecuali dalam keadaan tertentu, (pemda) tolong informasikan ke Mendagri (kalau mau memutasi pegawai di KPU Bawaslu), saya juga nanti akan mengkonsultasikan kepada ketua KPU, kalau memang seandainya ada keadaan yang sangat ‘urgent’,” kata mantan Kapolri itu.

Tak hanya itu, Pemda juga dilarang memutasi pejabat eselon enam bulan sebelum hari Pemilihan Kepala Daerah 2020 demi menjaga netralitas dari aparatur sipil negara (ASN).

“Tidak boleh dilaksanakan pemindahan mutasi pejabat di daerah yang ada pilkadanya kecuali atas izin Pemerintah Pusat untuk menjaga netralitas. Jangan sampai nanti menjelang pilkada kemudian terjadi pergantian ke orang-orang yang nanti pro petahana,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI pada Senin 23 September 2019 secara resmi meluncurkan penyelenggaraan Pemilihan umum kepala daerah serentak 2020.

Pilkada serentak tersebut akan digelar di 270 daerah atau pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

“Bukan sesuatu hal yang mudah karena 270 itu hampir separuh dari 548 daerah di Indonesia,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman. (ant/dim)

BACA JUGA :   Pemprov Lampung Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI