Diduga Minta Fee DAK Lampung Tengah, Aziz Syamsuddin Dilaporkan KAKI Ke MKD

267 views

JAKARTA- Politisi Partai Golkar asal Lampung Aziz Syamsuddin dilaporkan Komite Anti-korupsi Indonesia (KAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik lantaran diduga meminta fee terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di Lampung Tengah tahun 2017.

“Kami dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan terkait dengan dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Aziz Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah,” ujar kuasa hukum KAKI, Agus Rihat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/01/20) dilansir Antara.

Ia mengayakan bahwa Dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.

Menurutnya, permintaan fee tersebut terungkap atas pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang sebentar lagi perkaranya akan disidangkan.

Agus mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik itu terkait pengakuan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Mustafa yang memberikan keterangan di luar persidangan bahwa Azis Syamsudin menerima fee sebesar 8 persen dari pengelontoran DAK pada APBN 2017.

Agus Rihat berharap MKD memproses laporannya terkait dengan dugaan pelanggaran etik Aziz Syamsuddin.

“Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustafa atas pengakuannya karena Mustafa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan fee DAK sebesar 8 persen, harapan kami agar proses ini berlanjut,” ujarnya.

Agus Rihat menilai MKD harus segera memproses laporannya karena seharusnya para wakil rakyat memberikan contoh yang baik.

Menurutnya, kalau ada etika yang dilanggar atas perilaku anggota DPR, harus diproses dan ditindaklanjuti sehingga rakyat tahu mana yang mewakili dan tidak.

“Kalau laporan ke KPK sudah kami lakukan pada pekan lalu secara langsung. Hal ini prinsipil langsung dari Lampung yang diwakili Aziz sebagai wakil rakyat dan kami akan laporkan kembali ke KPK sehingga bisa serius menindaklanjuti laporan ini,” katanya.

BACA JUGA :   Jadi yang Terbaik, Gubernur Lampung Sabet Penghargaan Abdi Bakti Tani 2021

Ia berharap MKD segera menindaklanjuti laporannya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena apa yang dilaporkannya tidak ada kepentingan apa pun, kecuali untuk penegakan hukum.

Agus juga mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan bukti-bukti kepada MKD terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aziz. (ant/jar)