Gara-Gara Pohon Kopi, Nyawa Tetangga Melayang

438 views

WAY KANAN– Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek kasui ringkus terduga pelaku pembunuhan Jun Rianto (34) warga Dusun Sinar Ogan Kampung Sinar Gading Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Sabtu (11/01/20)

Tersangka berinisial WP (23) ternyata masih tetangga korban yang nerupakan Warga Dusun Sinar Ogan Kampung Sinar Gading, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sunjana menerangkan bahwa kejadian berawal saat petugas Polsek Kasui menerima lnformasi dari masyarakat tentang kejadian ditemukan mayat seorang laki-laki, yang diduga korban pembunuhan pada hari Minggu (05/1/20) sekitar pukul 09.30 WIB lalu, di dalam kebun karet di Dusun Sinar Ogan Kampung Sinar Gading Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari puskesmas Kasui, dugaan kuat kasus ini murni pembunuhan karena korban dinyatakan meninggal dunia dengan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban akibat luka bacok pada bagian kepala, luka sayat pada bagian leher dan telinga.

“Sekitar lima hari kami melakukan penyelidikan, alhamduliah membuahkan hasil tidak lepas dari peran masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan, akhirnya kasus ini mengarah kepada salah satu pelaku yang dicurigai dimana keberadaan pelaku masih satu dusun dengan korban yang kebunnya juga bersebelahan,” terangnya.

Awalnya WP pada Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 15.30 WIB diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Kasui. Dari hasil pemeriksaan, WP mengakui perbuatannya telah mengakhiri nyawa korban.

Apa yang jadi latar belakang pembunuhan? Ya, ternyata pelaku nekat membunuh lantaran korban sering merusak batang kopi di kebun miliknnya, karena kebon korban berbatasan dengan kebon milik pelaku.

Karena kesal, kata Devi, pada Sabtu (04/1/20) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mencari Korban Jun Rianto.

BACA JUGA :   BPKP Bakal Kawal Proses Pengadaan Barang dan Jasa

“Setelah bertemu korban di kebon, pelaku menanyakan siapa yang memotong batang kopi milik tersangka, dan dijawab korban bahwa dirinya yang melakukan. Seketika pelaku langsung memukul kepala korban dengan batang kopi yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku,”paparnya.

Setelah korban terjatuh, lalu pelaku menyeret korban sekitar 7 meter ke pinggiran jurang, setelah sampai dipinggiran jurang, disitulah pelaku nekat mengakhiri nyawa korban dengan menggorok leher korban menggunakan golok lalu korban dibuang ke jurang.

Atas dugaan ini, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (gun/dit)