Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian pemeriksaan atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Ya, Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang membelit bekas Menpora Imam Nahrawi.
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi) terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/12/19).
Selain Hasbiallah, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Imam, yaitu Thamrin dari unsur swasta.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9/19) lalu telah menetapkan Imam dan Miftahul Ulum (MIU) selaku asisten pribadinya sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan “commitment fee” atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.(ant/pin)