Gak Cuma Atlet Tembak, Asal Punya Izin Gunakan Airsoft Gun Bisa Latihan di Rumah

1,933 views
Seorang pria tengah latihan menembak di Lapangan Tembak Perbakin Provinsi Lampung

JAKARTA- Mabes Polri menyebut bahwa terbitnya surat perizinan kepemilikan dan penggunaan senjata airsoft gun memungkinkan para pemilik yang tergabung sebagai anggota klub menembak untuk latihan di rumah ataupun di luar lokasi klub, lapangan tembak, serta area pertandingan.

“Sebelumnya yang boleh latihan di rumah atau lokasi lainnya hanya berlaku bagi atlet tembak profesional untuk mempersiapkan pertandingan,” ujar anggota Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri bidang Pelayanan Masyarakat Ipda Wisnu Yudha Prawira dilansir dari Antara di Jakarta, Selasa (10/10/23).

Wisnu menyebut latihan di luar lokasi yang sudah memiliki izin bisa saja dilakukan karena pemilik senjata sudah diawasi melalui surat perizinan kepemilikan dan penggunaan senjata airsoft gun.

Selain itu, surat tersebut juga perlu dilengkapi dengan izin dari Polda wilayah setempat, untuk memastikan tidak akan terjadi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar, dan menghindari terjadinya penyalahgunaan replika senjata api tersebut.

“Bisa saja latihan di luar, mau di halaman kafe-kafe juga bisa, yang penting sudah mengantongi surat izin pemilikan, ditambah izin Polda setempat maksimal rutin dilaporkan sebulan sekali,” ujarnya.

Mabes Polri mendorong agar pemilik senjata airsoft gun atau replika senjata api yang tergabung dalam klub menembak di tanah air segera membuat surat perizinan kepemilikan dan penggunaan senjata ke Polda setempat.

Wisnu menyebut hingga saat ini terdata sebanyak 1.200 jumlah pengguna senjata airsoft gun yang tergabung dalam klub menembak di seluruh Indonesia. Selain itu, ada 2.000 senjata airsoft gun impor yang sudah mengantongi surat izin masuk wilayah tanah air.

“Data kami ada 1.200 yang sudah beredar dan digunakan klub menembak, namun 2.000 lainnya yang sudah mengantongi izin impor masih di data berapa yang sudah beredar ke pengguna,” katanya.

BACA JUGA :   Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkot Tangerang Tambah SMP Negeri

Wisnu menjelaskan pengajuan pembuatan surat izin pemilikan dan penggunaan airsoft gun harus melengkapi bukti rekomendasi dari Kapolda setempat, rekomendasi klub menembak di bawah induk organisasi olahraga airsoft gun, dan fotocopy surat izin impor atau pembelian dalam negeri.

Selain itu menurut dia, pengajuan perlu menyiapkan persyaratan administrasi lainnya yakni surat permohonan pemilikan atau distribusi, fotocopy KTP, KK, dan KTA klub, kemudian melampirkan SKCK, surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan, serta pas foto ukuran 4×6.

Surat izin penggunaan senjata airsoft gun berlaku selama satu tahun, terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib diperpanjang setiap tahun di Polda setempat. Sementara izin pemilikan berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan wajib diperbaharui di Mabes Polri. (ant/dim)