Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Didakwa Rugikan Negara Rp268,76 Miliar. Begini Kelakuannya Versi Jaksa!

BANDAR LAMPUNG — Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadapi dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menguraikan dugaan intervensi Arinal dalam proses penunjukan badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola PI tersebut.

JPU menyebut rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Arinal bersama sejumlah pihak lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,76 miliar.

Menurut dakwaan, dugaan intervensi bahkan disebut telah dilakukan Arinal ketika dirinya masih berstatus gubernur terpilih dan belum resmi dilantik.

Salah satu peristiwa yang diuraikan jaksa terjadi pada April 2019. Arinal disebut bertemu dengan Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung Prihatono Ganefo Zain di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Arinal didakwa menjanjikan pengembalian Prihatono ke posisi Kepala Dinas ESDM Lampung. Namun, jaksa menyebut terdapat syarat agar proses pengalihan PI 10 persen kepada PT Wahana Rahardja tidak diteruskan.

“Mendakwa terdakwa memanfaatkan kedudukannya sebagai gubernur terpilih Provinsi Lampung untuk memengaruhi proses penunjukan BUMD penerima PI 10 persen, meskipun saat itu belum resmi dilantik,” kata Nilam Agustini Putri, salah satu JPU dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan, Arinal disebut menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemprov Lampung, akademisi, politikus dan praktisi migas di Cafe Woodstair, Bandar Lampung, pada 7 Mei 2019.

Dalam pertemuan tersebut, jaksa mendakwa Arinal mengarahkan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai BUMD yang menerima PI 10 persen.

Setelah resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung pada 12 Juni 2019, Arinal kemudian menetapkan PT LJU sebagai penerima PI melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/482/B.04/HK/2019.

Namun, JPU menilai PT LJU tidak memenuhi kapasitas untuk mengelola PI tersebut.

Perusahaan itu disebut tidak mempunyai kegiatan usaha di bidang pengelolaan PI maupun sektor hulu minyak dan gas bumi.

Selain itu, kondisi keuangan PT LJU disebut tidak sehat sehingga dinilai tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk mengikuti pengelolaan PI 10 persen.

Pengelolaan PI kemudian diarahkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang merupakan anak usaha PT LJU.

Dalam proses tersebut, Arinal juga didakwa melakukan intervensi terhadap pengisian struktur direksi dan komisaris PT LEB.

Jaksa menyebut terdapat pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Arinal yang ditempatkan dalam posisi strategis meskipun tidak mempunyai pengalaman di sektor hulu migas.

Salah satunya Budi Kurniawan yang disebut sebagai adik ipar Arinal.

Dalam dakwaan, Arinal disebut meminta panitia seleksi meluluskan Budi sebagai Direksi PT LEB meskipun hasil penilaian psikologi potensi dan kompetensinya disebut tidak merekomendasikan.

Sementara Prihatono Ganefo Zain kemudian disebut menduduki posisi Komisaris Utama PT LEB.

“Rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, menurut JPU, menunjukkan adanya intervensi terhadap tata kelola BUMD dan proses pengelolaan PI 10 persen,” kata JPU dalam uraian dakwaan.

JPU menilai rangkaian tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang melarang kepala daerah membuat keputusan yang memberikan keuntungan kepada diri sendiri, keluarga, kroni, golongan maupun kelompok tertentu.

Atas keseluruhan perbuatan yang didakwakan tersebut, JPU menyatakan pengelolaan PI 10 persen WK OSES bersama sejumlah pihak lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,76 miliar.

Arinal sendiri menjalani proses persidangan sebagai terdakwa. Seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan JPU dan pembuktiannya akan berlangsung dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Arinal didakwa JPU telah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Untuk diketahui, perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa, dengan hakim anggota Charles Kholidy dan Ayanef Yulius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *