BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di daerah itu.
Kebijakan tersebut diberlakukan selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 9–10 September 2026, menyusul perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) dan adanya potensi abu vulkanik kembali terbawa angin ke wilayah Lampung.

Ketentuan ini berlaku untuk jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan keputusan memperpanjang pembelajaran daring diambil setelah pemerintah mencermati perkembangan erupsi serta perubahan arah angin.
“Karena ada perkembangan terbaru serta mempertimbangkan arah angin yang menuju Provinsi Lampung dan adanya potensi paparan abu vulkanik kembali, maka kami memutuskan untuk menyesuaikan kembali kebijakan tersebut,” kata Jihan dalam konferensi pers di Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Lampung, Selasa (8/9/2026) malam.
Pemprov Lampung mencatat aktivitas Gunung Anak Krakatau kembali terjadi beberapa kali pada Selasa. Erupsi pertama tercatat pukul 05.35 WIB dengan durasi 15 detik, kemudian pukul 05.44 WIB selama 10 detik.
Erupsi berikutnya terjadi pukul 07.49 WIB selama 19 detik dan pukul 11.34 WIB selama 17 detik.
Namun, aktivitas vulkanik kembali menunjukkan peningkatan pada sore hari. Erupsi yang terjadi pukul 17.51 WIB berlangsung selama 31 detik dengan amplitudo seismograf sekitar 50.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena pergerakan angin terpantau menuju barat laut dan utara, yang berpotensi membawa abu vulkanik kembali ke wilayah Lampung.
Keselamatan Peserta Didik Jadi Prioritas
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico mengatakan keputusan memperpanjang PJJ terutama mempertimbangkan keselamatan peserta didik.
Menurutnya, aktivitas erupsi yang terjadi pada pagi hari memang relatif singkat. Namun, situasi berubah setelah erupsi sore hari berlangsung lebih lama dan arah angin bergerak menuju Lampung.
“Ada pertimbangan bahwa erupsinya memang relatif rendah, kurang dari 20 detik, tapi tadi sore ternyata durasinya agak panjang dan arah anginnya menuju Lampung. Maka kemudian demi keselamatan anak-anak kita karena memang ada potensi akan ada abu lagi, kami putuskan tadi berdasarkan arahan pimpinan untuk memperpanjang daring atau PJJ-nya selama dua hari, dari hari Rabu sampai hari Kamis,” ujar Thomas.
Selama dua hari pelaksanaan PJJ, sekolah juga diminta memanfaatkan waktu untuk melakukan pembersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah yang berpotensi terdampak abu vulkanik.
Pembersihan dapat dilakukan bersama petugas kebersihan maupun melalui koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masing-masing wilayah.
“Selama proses dua hari ini kami juga tekankan kepada seluruh satuan pendidikan untuk terus berkoordinasi dalam rangka membersihkan dengan petugas kebersihan atau BPBD supaya nanti dipastikan pada saat proses pembelajaran anak itu betul-betul steril ruang kelas dan lingkungan sekolahnya,” jelas Thomas.
Kebijakan Bisa Kembali Berubah
Thomas mengatakan kebijakan pembelajaran akan terus disesuaikan dengan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan kondisi sebaran abu vulkanik.
Pemprov Lampung bersama instansi terkait akan melakukan pemantauan secara berkala sebagai dasar menentukan langkah berikutnya.
“Kita akan selalu menyesuaikan dengan kondisi. Perkembangan tentu kita akan selalu monitor. Kemudian dengan otoritas yang berwenang, kita selalu kontak supaya jam per jam kita tahu informasi, sehingga kita tentu akan menyesuaikan dengan apa yang terjadi terkait dengan perkembangan erupsi Anak Gunung Krakatau,” katanya.
Jika kondisi gunung kembali meningkat dan berpotensi membahayakan masyarakat, pemerintah akan menyiapkan kebijakan lanjutan.
Sebaliknya, apabila aktivitas vulkanik dan kondisi lingkungan dinilai membaik, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka akan kembali diberlakukan.
“Artinya, kalau dia meningkat, tentu ada kebijakan lanjutan. Kalau dia tidak meningkat, tentu ya kita akan tatap muka proses belajar,”pungkasnya.(dit)







