BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) menyusul dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Surat edaran yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 itu ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Lampung.
Dalam surat tersebut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik akibat paparan abu vulkanik.
Salah satu kebijakan yang ditetapkan adalah mengalihkan seluruh aktivitas pembelajaran pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, menjadi pembelajaran secara daring atau online dari rumah masing-masing.
“Mengalihkan seluruh aktivitas belajar mengajar seluruh jenjang pendidikan (Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) menjadi pembelajaran secara Daring / Online dari rumah masing-masing.”
Kebijakan pembelajaran daring tersebut mulai berlaku Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan catatan kondisi akan terus dipantau berdasarkan perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang.
“Pemberlakuan KBM secara daring ini berlaku mulai Senin tanggal 7 sampai dengan Selasa tanggal 8 September 2026 dengan terus memantau perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang.”
Dalam surat edaran itu, kepala satuan pendidikan dan guru tetap diminta menjalankan tugas dari sekolah. Mereka juga diwajibkan memastikan proses pembelajaran berlangsung efektif serta seluruh materi pembelajaran tersampaikan dengan baik melalui platform digital yang tersedia.
Selain itu, Gubernur mengimbau siswa, guru dan orang tua mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika harus keluar ruangan, mereka diminta menggunakan masker guna mengantisipasi gangguan kesehatan akibat abu vulkanik, termasuk ISPA, iritasi mata dan kulit.
“Mengimbau seluruh siswa, guru dan orang tua untuk mengurangi aktivitas diluar rumah serta wajib menggunakan masker jika terpaksa keluar ruangan untuk menghindari ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut), Iritasi Mata dan Kulit akibat abu vulkanik.”
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pembelajaran daring berlangsung serta memastikan anak mengikuti pembelajaran dengan baik dari rumah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah diminta terus memantau kondisi keamanan lingkungan satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi pemerintah daerah terhadap dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau, sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik.







