JAKARTA – Kewajiban pejabat negara dan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Keterbukaan tersebut dibutuhkan agar publik dapat ikut mengawasi potensi konflik kepentingan serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara profesional dan berintegritas.
LHKPN juga menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi. Melalui laporan tersebut, masyarakat maupun lembaga pengawas dapat mengetahui gambaran harta kekayaan pejabat pada periode tertentu dan membandingkannya dengan laporan sebelumnya.
Karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari komitmen pejabat publik terhadap transparansi.
Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup di Jakarta Utara, posisi pejabat pelaksana teknis di tingkat wilayah juga menjadi perhatian publik, terutama ketika muncul pertanyaan mengenai tata kelola pelayanan dan pengelolaan sampah.
Salah satu pejabat yang dimintai penjelasan adalah Kasatpel Penjaringan, Fadli Rahman. Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Fadli Rahman tidak memberikan penjelasan secara langsung. Ia justru mengarahkan pertanyaan kepada kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara. “Silahkan ke kantor Sudin LH Jakut untuk info lebih jelas. Terimakasih,” jawab Fadli melalui pesan singkat.
Jawaban tersebut menjadi penting dicatat karena transparansi pejabat publik tidak hanya menyangkut kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan, tetapi juga keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan tugas pemerintahan.
Namun demikian, pengalihan pertanyaan kepada institusi yang lebih tinggi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran atau indikasi adanya persoalan tertentu. Diperlukan konfirmasi dan data resmi untuk memastikan status serta kewajiban pelaporan setiap pejabat sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik pada akhirnya membutuhkan informasi yang jelas, terukur dan dapat diverifikasi mengenai kepatuhan pejabat terhadap aturan LHKPN maupun pelaksanaan tugasnya. Karena itu, penjelasan resmi dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjadi penting agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ditanya soal Tidak Adanya LHKPN, Kasatpel Penjaringan Fadli Rahman: Sila Tanya ke Sudin LH






