JAKARTA – Viralnya rekaman armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang menurunkan muatan di bantaran Kali Pesanggrahan menjadi tamparan keras Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.. Kasus ini membongkar rapuhnya manajemen birokrasi penanganan limbah di tingkat mikro, tepat di tengah ambisi Jakarta bertransformasi menjadi kota global yang bersih.
Bukan perkara kecil, wilayah Jakarta Selatan memproduksi beban hingga 1.120 ton sampah per hari. Angka fantastis ini rawan memicu bom waktu ekologis jika pengawasan di lapangan longgar dan tata kelola depo sampah lokal tidak berjalan transparan.
Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) DLH DKI, Dadang Cahya Rusdiana, mengklarifikasi bahwa lokasi di dekat TPU Tanah Kusir tersebut merupakan titik transit pemuatan resmi sejak 2014. Namun, pembiaran metode transit terbuka di dekat aliran air selama satu dekade dinilai sebagai langkah keliru.
Sementara Kasatpel Penjaringan Fadli Rahman lain lagi jawabannya saat ditanyakan urusan dugaan kepemilikan 10 Dipo dengan pendapatan Rp3 Juta per hari. Fadli awalnya menyerahkan semua jawaban ke Sudin LH Jakarta Utara. Terkait urusan kepemilikan 10 Dipo pribadi, pria ini hanya tersenyum.
”Saya hanya bisa senyum menjawabnya, silahkan cari tau lagi bang, di penjaringan itu ada berapa Dipo, intinya semua yg dituduhkan ke saya, salah semua. Untuk lebih lengkapnya dan ABG juga mengerti sistem di satpel seperti apa, silahkan ke kantor atau bisa langsung ke kantor Sudin LH Jakut,” katanya.
Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, menilai tindakan penutupan lokasi setelah viral membuktikan sistem masih reaktif. Ia menegaskan Jakarta tidak bisa lagi menggunakan metode kuno kumpul-angkut-buang, melainkan harus memaksa pemilahan di hulu berbasis digital.
”Memindahkan lokasi transit sampah setelah viral membuktikan tata kelola kita masih berbasis pemadam kebakaran. Jakarta tidak bisa lagi menggunakan metode kumpul-angkut-buang jika ingin menjadi kota global berkelanjutan. Regulasi pemilahan di hulu harus dipaksa berjalan dengan insentif dan pengawasan digital yang ketat, bukan pembiaran lahan transit terbuka di dekat pemukiman dan sumber air.”katanya.
Sisi lain penumpukan limbah di zona penyangga sungai ini dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pembiaran material domestik bercampur residu di dekat air tanah mengancam ekosistem sungai dan kesehatan warga sekitar akibat polusi air lindi.
CEO Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano, menyoroti lemahnya penegakan hukum (law enforcement) internal terhadap petugas operasional di lapangan. Sanksi tegas dan audit menyeluruh menjadi satu-satunya cara menutup celah pungli sekaligus menghentikan tragedi perusakan lingkungan yang dipaksakan.
”Kasus di lapangan seperti di Pesanggrahan ini sering kali terjadi karena lemahnya sistem penegakan hukum (law enforcement) yang konsisten, baik kepada masyarakat maupun ke internal petugas operasional. Sanksi tegas harus berjalan beriringan dengan transparansi anggaran pengelolaan anggaran sampah daerah. Jika aspek hukum kendur, target pengurangan sampah nasional di hulu maupun hilir.” tandasnya.
Dosa Kali Pesanggrahan: 10 Tahun Sampah “Transit” di Pinggir Sungai, Baru Ditutup Setelah Viral







