JAKARTA – Viralnya truk DLH DKI yang menumpuk sampah di bantaran Kali Pesanggrahan bukan sekadar pelanggaran prosedur. Peristiwa ini membongkar pola pungutan tidak resmi yang terstruktur dan berjalan bertahun-tahun, yang ternyata juga ditemukan kemiripan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dua wilayah berbeda ini memperlihatkan satu sistem yang sama: pengelolaan sampah bukan lagi urusan lingkungan, melainkan industri yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Di Pesanggrahan, infografis mengungkap sembilan titik pungutan rutin dengan tarif tetap mulai dari Rp2 juta hingga Rp6 juta per bulan per titik. Pungutan itu mencakup depo, wilayah, hingga titik pengumpulan sampah atau gembor yang tersebar di kelurahan. Dengan 32–33 gembor saja, pungutan bulanan mencapai Rp41–43 juta, belum termasuk pungutan di depo yang berjalan sejak 2014.
Pola itu persis sama di Penjaringan, hanya saja skalanya jauh lebih besar. Di sana muncul dugaan penguasaan 10 depo sampah dengan pendapatan yang diduga mencapai Rp3 juta per hari per depo. Jika dijumlahkan, potensi pungutan di satu kecamatan itu bisa menembus Rp900 juta per bulan — angka yang menunjukkan betapa besarnya aliran dana tidak resmi yang berjalan di balik tumpukan sampah.
Kesamaan pola terlihat jelas dari mekanisme pungutan yang berjenjang. Mulai dari titik pengumpulan di lingkungan warga, naik ke depo, lalu dikumpulkan ke tingkat wilayah dan dialirkan ke pihak yang lebih tinggi. Baik di Pesanggrahan maupun Penjaringan, setiap pihak yang ingin beroperasi diwajibkan membayar tarif tetap, seolah-olah itu adalah biaya izin yang sah.
Kasatpel Penjaringan Fadli Rahman saat ditanyakan dugaan kepemilikan 10 Dipo sampah dengan tegas membantah rentetan lokasi beserta angka di setiap Dipo.
’Itu semua datanya salah dan tidak benar,” kata Fadli Rahman kepada wartawan, Minggu, 30 Agustus.
Sikap pihak berwenang di kedua lokasi juga memperlihatkan pola yang identik: pembiaran dan elusif. Di Pesanggrahan, lokasi transit dibiarkan terbuka selama sepuluh tahun dan baru ditutup setelah viral. Di Penjaringan, Kasatpel Fadli Rahman menolak menjawab dugaan dugaan pungli terhadap pjlp dan mengalihkan pertanyaan ke kantor Sudin LH Jakarta Utara — tanda bahwa sistem ini saling melindungi.
Lemahnya penegakan hukum menjadi akar masalah yang sama di kedua tempat. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menegaskan bahwa kasus seperti ini terus terjadi karena pengawasan internal kendur dan tidak ada sanksi tegas.
”Tanpa pengawasan yang konsisten, pungutan tidak resmi justru berjalan beriringan dengan retribusi resmi yang sudah dibayar warga.” kata Uchok Sky. kepada wartawan, Minggu, 30 Agustus.
Uchok menambahkan tata kelola yang reaktif, bukan preventif, juga menjadi ciri yang sama. Tindakan baru diambil setelah masalah terungkap ke publik, bukan sejak awal.
”Pemindahan lokasi sampah setelah viral di Pesanggrahan dan pembiaran di Penjaringan menunjukkan bahwa prioritas utama bukan menyelesaikan masalah, melainkan menutup malu.” katanya Uchok Sky.
Dampaknya dirasakan langsung oleh warga. Biaya pungutan menaikkan harga jasa angkut sampah, sementara tumpukan sampah di bantaran sungai mengancam kesehatan dan lingkungan. Semakin banyak sampah, semakin besar keuntungan yang didapat pihak tertentu — sehingga tidak ada motivasi untuk mengurangi atau memilah sampah di sumbernya.
”Kesamaan pola di dua kecamatan ini membuktikan bahwa masalahnya bukan pada oknum, melainkan pada sistem yang sudah berjalan lama di seluruh DKI Jakarta. Jika tidak segera diaudit secara menyeluruh dan ditindaklanjuti dengan sanksi tegas, ambisi Jakarta menjadi kota global yang bersih hanyalah janji kosong. Sampah akan terus menumpuk, dan aliran dana tidak resmi akan terus mengalir tanpa henti.” tutup Uchok Sky..
Dari Kali Pesanggrahan ke Penjaringan: Saat Sampah Diduga Jadi ‘Mesin Uang






