JAKARTA – Pengelolaan 10 depo sampah atau Dipo di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Informasi mengenai pengelolaan sejumlah Dipo tersebut mencuat bersamaan dengan adanya dugaan persoalan pembayaran honorarium Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Kasatpel Lingkungan Hidup Penjaringan, Fadli Rahman, telah dikonfirmasi mengenai sejumlah informasi tersebut. Namun, Fadli belum memberikan jawaban substantif melalui WhatsApp.
Konfirmasi dilakukan untuk memastikan sejumlah hal, termasuk status Fadli Rahman sebagai Kasatpel Penjaringan, informasi mengenai 10 Dipo sampah, serta mekanisme pengelolaan dan pembayaran honorarium PJLP.
Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai dugaan pemotongan honorarium PJLP. Jika dugaan tersebut benar atau ditemukan dalam pemeriksaan, perlu diketahui siapa yang bertanggung jawab, berapa nominal yang dipotong, serta apa dasar pemotongan tersebut.
Fadli mengatakan dirinya belum dapat memberikan jawaban melalui WhatsApp karena harus mengikuti arahan dari pihak Suku Dinas Lingkungan Hidup.
“Mohon maaf, jawaban di atas adalah arahan dari pihak Sudin, jadi perlu saya sampaikan,” kata Fadli Rahman
Ia kemudian menyarankan agar konfirmasi dilakukan secara langsung kepada pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
“Silakan kapan ada waktu merapat ke Sudin LH, nanti bisa bertemu langsung dengan Kasie PSLB3 yang membawahi PJLP langsung, atau bisa ke kami di Satpel,” ujarnya.
Fadli kembali menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp.
“Mohon maaf, kami belum bisa jawab via WA,” kata Kasatpel Penjaringan Fadli Rahman kepada wartawan, Minggu, 30 Agustus
Mekanisme Honor PJLP Dipertanyakan
Persoalan berikutnya yang membutuhkan penjelasan adalah mekanisme pembayaran honorarium PJLP yang bertugas di Dipo-Dipo tersebut.
Konfirmasi diarahkan pada proses penetapan besaran honor, pencairan anggaran, hingga uang diterima oleh masing-masing pekerja.
Selain itu, Kasatpel juga diminta menjelaskan apakah terdapat proses verifikasi langsung untuk memastikan nominal yang diterima setiap PJLP sesuai dengan hak yang tercatat dalam administrasi.
Hal tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara nilai honorarium yang tercatat dalam administrasi dengan jumlah uang yang benar-benar diterima pekerja.
Apabila terdapat PJLP yang mengaku menerima honor tidak penuh atau diminta menyerahkan sebagian honor, pihak pengelola juga diharapkan dapat membuka data pembayaran dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Dipo yang menjadi objek pertanyaan.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pemotongan yang tidak memiliki dasar atau pelanggaran administrasi, pihak yang bertanggung jawab semestinya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Termasuk memastikan hak PJLP yang terbukti tidak diterima secara penuh dapat dikembalikan.
Informasi Pemasukan Rp3 Juta per Hari Perlu Dibuktikan
Selain persoalan honorarium PJLP, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pemasukan sekitar Rp3 juta per hari yang dikaitkan dengan 10 Dipo sampah di wilayah Penjaringan.
Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan klarifikasi serta data resmi dari pihak yang berwenang.
Karena itu, transparansi mengenai status pengelolaan Dipo, sumber dan mekanisme penerimaan apabila memang terdapat pemasukan, serta pencatatan dan penggunaannya menjadi penting untuk dijelaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, Fadli belum memberikan jawaban substantif mengenai enam poin konfirmasi tersebut.
Fadli Rahman justru mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara atau datang ke Satpel.
”Saya hanya bisa senyum menjawabnya, silahkan cari tau lagi bang, di penjaringan itu ada berapa Dipo, intinya semua yg dituduhkan ke saya, salah semua. Untuk lebih lengkapnya dan ABG juga mengerti sistem di satpel seperti apa, silahkan ke kantor atau bisa langsung ke kantor Sudin LH Jakut,” kata Fadli Rahman.
Penjelasan dari Sudin LH Jakarta Utara dan pejabat yang membawahi PJLP diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pengelolaan 10 Dipo, mekanisme pembayaran honorarium, serta benar atau tidaknya dugaan pemotongan honor PJLP.
10 Dipo Sampah Penjaringan Disorot, Kasatpel Fadli Belum Jawab Dugaan Potongan Honor PJLP






