BANDAR LAMPUNG — Dugaan penipuan dengan modus proyek infrastruktur fiktif kembali mencuat di Lampung. Seorang pengusaha asal Jambi, Arzaq Rohmady (46), melaporkan dua orang ke Polda Lampung setelah mengaku mengalami kerugian mencapai Rp465 juta.
Arzaq yang merupakan Direktur PT Anugrah Jambi Beton melaporkan dugaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, Sabtu (15/8/2026)
Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/621/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial APR dan RYN.
Dari data yang diterima redaksi, Kasus tersebut bermula ketika korban mendapat tawaran mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur jalan Makodam XXI/Radin Inten yang ada di kawasan Kota Baru, Jalan Desa Margorejo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Nilai proyek yang ditawarkan disebut mencapai Rp17,43 miliar.
Kedua terlapor diduga mengaku mewakili PT Tangguak Tekatama, perusahaan kontraktor yang disebut berkantor di Bekasi Selatan.
Untuk meyakinkan korban, terlapor menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan kontrak pekerjaan.
“Sebulan lalu saya ditawari pekerjaan itu. Saya diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) lalu menandatangani kontrak. Saat itu saya diminta menyerahkan uang Rp100 juta, lalu ditambah lagi Rp70 juta, belum angkut alat berat dan lain-lain,” kata Arzaq.
Dalam dokumen kontrak bernomor 017/SPK-TT/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 tersebut, tercantum nama M. Rifqi Alfadin sebagai direktur.
Namun, setelah kontrak ditandatangani, pelaksanaan pekerjaan justru beberapa kali mengalami penundaan. Korban juga mengaku sempat dilarang melihat langsung lokasi proyek.
Belakangan, korban mendapat izin memobilisasi alat berat setelah kembali menyerahkan uang Rp35 juta. Pembayaran tersebut disebut sebagai biaya untuk membuka akun proyek yang diklaim dalam kondisi terkunci.
Jika dihitung secara bertahap, uang yang disetorkan korban sebagai komitmen pekerjaan mencapai sekitar Rp205 juta.
Kecurigaan semakin kuat ketika Arzaq mendatangi lokasi proyek di kawasan Kota Baru. Di lokasi tersebut, ia justru mendapati pihak lain sedang mengerjakan proyek.
Korban kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Tangguak Tekatama melalui seseorang bernama Reza. Dari komunikasi tersebut, korban mendapat informasi bahwa perusahaan tidak pernah menerbitkan SPK sebagaimana dokumen yang diterimanya.
Pihak perusahaan juga disebut menyatakan tidak memiliki direktur bernama M. Rifqi Alfadin.
Merasa telah menjadi korban dugaan proyek fiktif, Arzaq kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung. Total kerugian yang dihitungnya mencapai Rp465 juta, termasuk uang yang telah diserahkan, biaya operasional, serta mobilisasi alat berat.
Dalam laporan tersebut, korban turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen SPMK, kontrak pekerjaan dan kuitansi pembayaran.
Perkara itu dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polda Lampung. Berdasarkan informasi dalam laporan, keberadaan kedua terlapor masih dalam penelusuran lantaran nomor telepon yang bersangkutan disebut tidak aktif dan tidak berada di kediamannya.(jun/dit)







