Jalan Di Tempat, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan SPPG Menyeret Plt Bupati Tulungagung

JAKARTA – Dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan SPPG senilai Rp1,5 miliar yang menyeret nama Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin seakan jalan di tempat.

‎Kuasa hukum pelapor, KH. Thoha Maksum, menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Menurutnya, masih terdapat pihak yang belum diperiksa, termasuk Plt Bupati Tulungagung.

‎Ia juga menyebut terdapat saksi yang sempat tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga petugas mendatangi kediaman yang bersangkutan.

‎Sementara itu, penyidik Polres Tulungagung, Sabil, mengatakan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.

‎”Prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Sabil, Selasa, 11 Agustus 2026.

‎Perkembangan kasus ini pun menjadi perhatian publik. Dugaan perkara yang menyentuh lingkungan kekuasaan daerah tersebut tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara pemerintahan.

‎Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan tentu perlu ditangani secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti. Proses hukum juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Hingga berita ini disiarkan, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin belum berhasil dikonfirmasi secara resmi terkait laporan dan perkembangan perkara tersebut.

‎Laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Tulungagung, sebagaimana tertuang dalam STTLPM Nomor: STTLPM/92/VI/2026/SPKT tertanggal 26 Juni 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *