JAKARTA – KOSMAK juga menyoroti sejumlah perkara yang menurut mereka perlu didalami, termasuk penanganan kasus korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Organisasi tersebut menduga terjadi pembatasan penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap hakim senilai Rp60 miliar. KOSMAK juga menyinggung uang titipan sebesar Rp11,8 triliun serta dugaan pemerasan senilai sedikitnya Rp3 triliun.
Selain itu, KOSMAK meminta dugaan suap Rp70 miliar yang berkaitan dengan perkara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation kembali didalami. Perkara tersebut menyeret nama Zarof Ricar dan diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi hakim agung dalam proses kasasi dan peninjauan kembali.
KOSMAK menilai penanganan perkara tersebut di Kejaksaan Agung telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa perkembangan yang dianggap memadai.
Mereka juga mempertanyakan perbedaan jumlah uang tunai yang disebut ditemukan saat penggeledahan rumah Zarof Ricar. Menurut KOSMAK, terdapat keterangan mengenai uang tunai dan barang bukti elektronik yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Minta KPK Ambil Alih Perkara Lain
Setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dalam dugaan tiga perkara korupsi, KOSMAK mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara lain yang mereka nilai berkaitan.Berita Selebritas & Hiburan
KOSMAK juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sanksi administratif terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Mereka meminta adanya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sejumlah perusahaan yang disebut KOSMAK antara lain PT Putra Kendari Sejahtera, PT Masempo Dalle, PT Tristaco Mineral Makmur, CV Unaaha Bakti, dan PT Bosowa Mining.







