PALEMBANG – Praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan layanan perbankan hasil kerja sama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan PT Pos Indonesia melalui sistem e-Batara Pos mulai diungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.
Jaksa membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan yang disebut berlangsung selama lebih dari dua tahun dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,67 miliar.
Perkara ini menyeret Alim Anwar Mursid, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BTN Air Sugihan Kanan. Berdasarkan surat dakwaan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak April 2021 hingga Agustus 2023 saat terdakwa masih menjabat sebagai kepala kantor cabang pembantu.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Ulfa Nauliyanti, SH, membacakan surat dakwaan yang menguraikan berbagai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos, yaitu layanan tabungan hasil kerja sama BTN dengan PT Pos Indonesia yang memungkinkan masyarakat melakukan transaksi perbankan melalui kantor pos.
Jaksa menyebut terdakwa diduga melakukan penarikan dana tabungan nasabah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Selain itu, terdakwa juga diduga menerima setoran uang dari nasabah tetapi tidak seluruhnya dicatat ke dalam sistem sehingga saldo rekening yang tercatat lebih kecil dibandingkan jumlah uang yang benar-benar disetorkan.
Tak berhenti di situ, jaksa juga mendakwa terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang remise ketika terdapat perintah pengosongan kas. Terdakwa turut diduga mengeluarkan uang kas tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah sehingga pengelolaan keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur.
Menurut jaksa, rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Nilainya mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 9 Juni 2026 yang menghitung kerugian negara sebesar Rp4.673.718.063,28 atau sekitar Rp4,67 miliar.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari kedua belah pihak. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh uraian dalam dakwaan merupakan dalil Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa tetap berhak memperoleh pembelaan, dan status bersalah atau tidak hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.







