Status Lagu Maafkan di Instagram Dasco Memunculkan Bermacam Tanggapan hingga Analisa Politik

JAKARTA – Unggahan lagu berjudul Maafkan di akun instagramnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi perhatian publik. Apalagi ditambah caption singkat, Selamat mendengarkan ‘Maafkan by SDC’. Ditunggu komen-komennya.

‎Sebagian warganet menilai Dasco hanya membagikan lagu yang sedang didengarkan, sementara sebagian lainnya mengaitkannya dengan dinamika politik dan penegakan hukum yang tengah menjadi perhatian publik.

‎Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PADHI), Musyanto atau yang dikenal sebagai Mus Gaber, menilai unggahan tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari komunikasi politik yang berkaitan dengan perkembangan penegakan hukum yang sedang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

‎Menurut Mus Gaber, saat ini Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya tengah menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya sebagai bagian dari proses penyidikan.

‎Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

‎”Bagi saya, unggahan lagu ‘Maafkan’ oleh Dasco tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik dan penegakan hukum yang sedang berkembang saat ini,” ujar Mus Gaber.

‎Lebih lanjut, Mus Gaber berpendapat unggahan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pesan politik yang ditujukan kepada pihak-pihak yang sedang menjadi perhatian dalam dinamika penegakan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian tersebut merupakan analisis pribadinya terhadap situasi yang berkembang.

‎”Gara-gara penggeledahan tersebut, saya melihat unggahan lagu ‘Maafkan’ bisa dimaknai sebagai pesan politik yang ditujukan kepada Kortastipidkor Polri maupun kepada Jampidsus Febrie Adriansyah,” kata Mus Gaber.

‎Meski demikian, hingga berita ini ditulis tidak ada pernyataan resmi dari Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut bahwa unggahan lagu tersebut berkaitan dengan proses penyidikan perkara korupsi atau ditujukan kepada pihak tertentu. Caption yang diunggah juga tidak menyebut nama individu maupun perkara hukum apa pun.

‎Demikian pula, pihak Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan yang menghubungkan unggahan tersebut dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, keterkaitan antara unggahan lagu “Maafkan” dan dinamika penegakan hukum masih merupakan pendapat atau interpretasi narasumber, bukan fakta yang telah dikonfirmasi.

‎Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *