Jakarta- Dewan pers meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk mencabut pasal-pasal yang berseberangan dengan UU Pers namun tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Kalau kami berpikiran waktu itu dengan teman-teman yang lain, bukan minta tunda, tetapi kaitan dengan Undang-Undang Pers, justru dicabut,” ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya saat Seminar Nasional Menghentikan Impunitas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Universitas Atma Jaya Jakarta, Sabtu (2/11/19).
Agung mengatakan jika kalimat yang dipakai adalah kata tunda, maka pembahasan RKUHP dapat dilanjutkan lagi di masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat berikutnya.
Ia mengusulkan seharusnya pembahasan pasal dalam RKUHP yang berseberangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dicabut saja agar tidak terjadi tumpang-tindih.
“Sudah masuk sekarang anggota DPR baru, begitu kan, cabut, ketuk palu, selesai. Enggak ada lagi. Buat apa juga tumpang-tindih, begitu kan,” ujar Agung.
Dalam kesempatan itu, Agung turut mengapresiasi asosiasi pers dan aktivis masyarakat dan mahasiswa yang mau menyuarakan aspirasi untuk menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
“Kami bersyukur ada dorongan juga dari teman-teman mahasiswa, elemen masyarakat, teman-teman pers. Bahkan Ketua DPR dipaksa buat tanda tangan. Kita minta kalau RKUHP tidak bisa. Itu harus dicabut kalau tidak dibatalkan. Karena apa, nanti jadi persoalan,” kata Agung.
Agung mengatakan Dewan Pers mendukung penguatan aspirasi dari asosiasi pers untuk menolak jika pembahasan RKUHP kembali dilanjutkan.
“Karena, kalau teman-teman menyerah, selesai urusannya. Kalau kita tidak menyuarakan, tidak menggemakan, RKUHP kemarin ditandatangani juga. Ketuk palu juga,” ucapnya. (ant/dim)