Tak Setuju Iuran BPJS Kesehatan Naik, Komisi IX DPR RI Bakal Gelar RDP

360 views
logo bpjs kesehatan

Jakarta- Naiknya besaran iuran BPJS membuat para anggota dewan di DPR RI berang. ya, untuk itu Komisi IX DPR RI akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan dengan BPJS kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengatakan berdasarkan rapat internal komisi, RDP rencananya akan digelar pada Selasa, 5 November 2019 mendatang.

“Kemarin kita sudah rapat internal Komisi IX, jadi Insyaallah hari Selasa ini rapat perdana dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan beberapa pihak terkait menyikapi isu yang meresahkan masyarakat terkait dengan iuran BPJS Kesehatan ini,” ujar Mufidayati usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/19).

Dalam pemaparan diskusi, Mufidayati menyayangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, hal itu bertolak belakang dengan hasil yang disepakati saat rapat gabungan yang dilakukan Komisi IX dan Komisi XI dengan pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, perwakilan Menteri PPN/ Kepala Bappenas, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang berlangsung pada 27 Agustus 2019 lalu.

Berdasarkan risalah rapat yang diakses pada situs dpr.go.id, diketahui mayoritas fraksi keberatan dengan rencana adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Walaupun saya tidak disana (dalam rapat), saya sudah baca laporan rapat gabungan Komisi IX dengan Komisi XI, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan memang betul dalam poin kesimpulan di poin kedua disampaikan Komisi XI dan Komisi IX menolak kenaikan premi,” jelasnya.

Pada acara yang sama, Wakil Ketua Umum 1 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Moh. Adib Khumaidi berpendapat kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat tak serta merta berdampak terhadap mutu pelayanan yang lebih baik. Pasalnya menurut dia, kenaikan iuran tersebut hanya mengenai konsep untuk menutup defisit belaka.

BACA JUGA :   Raih Emas, Atlet Drumband PDBI Lampung Harumkan Lampung di Tingkat Nasional

“Saya masih belum bisa mengatakan bahwa kenaikan iuran akan berdampak pada kualitas pelayanan baik. Karena konsepnya hanya berbicara konsep mengatasi defisit saja,” ujar Adib dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/19).

Adib berujar sebenarnya masalah peningkatan kualitas pelayanan sudah dikritisi pihaknya selama lima tahun belakangan ini. Menurut dia, kualitas pelayanan dapat dilihat dari sejumlah hal seperti di antaranya lengkapnya sarana dan prasarana hingga ketersediaan layanan obat dan alat kesehatan.

“Yang ingin kita soroti adalah kalau kita ingin menghasilkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih optimal, yang baik, maka itu sangat tergantung dengan namanya sarana dan prasarana, kemudian layanan obat dan alat kesehatan, kemudian terkait dengan pembiayaan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres 75 Tahun 2019 yang memuat ketentuan iuran baru BPJS Kesehatan. Beleid itu mengatur iuran untuk kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta.

Sementara, untuk kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Secara persentase, kenaikan rata-rata mencapai 100 persen.

Kebijakan ini sontak menuai protes dari berbagai kalangan, masyarakat, pengamat, hingga serikat pekerja. Sebagian besar dari mereka mengaku keberatan untuk membayarkan kenaikan iuran yang kelewat besar. (cni/pin)