Jakarta- Pernyataan larangan bercadar dan menggunakan celana cingkrang bagi ASN yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi membuat pro dan kontra di berbagai kalangan.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mingimbau semua pihak agar bersikap dewasa dalam menyikapi pernyataan sang menteri.
Menurutnya, hal tersebut hanya sebatas untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
“Sebaiknya tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, dan penuh dengan kecurigaan,” kata Zainut, Sabtu (2/11/19).
Menurut Zainut, langkah penertiban dan penegakan disiplin tersebut adalah sebuah tindakan wajar dan bagian dari tugas pembinaan aparatur pemerintah agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi seseorang apalagi memperhadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama. Karena dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar.
Semuanya masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Ketentuan seragam tentang tata cara berpakaian untuk ASN, Polisi, TNI, semua sudah ada dan tetap mempertimbangkan nilai-nilai etika, estetika dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Sehingga ketentuan tersebut harus ditaati dan dipatuhi oleh semuanya,”ucapnya. (jpn/dim)