JAKARTA – Ginka Febriyanti Ginting, mantan Koordinator Nasional relawan BISON (Barisan Intelektual Strategi Objektif Nasional) yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, menjadi sorotan publik setelah ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Retail.
Ginka aktif menggalang dukungan bagi Prabowo -Gibran melalui kelompok BISON, yang berfokus pada pemilih dari kalangan generasi muda dan tersebar di berbagai wilayah.
Sebelumnya, Ginka pernah ikut tergabung dalam Generasi Satu Indonesia menggagas Kampanye Simpatik di Riau 641 untuk pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin pada bulan Oktober 2018. Organisasi Satu Indonesia itu tercatat beralamat di Jl. Swadarma No. 22, Jakarta Selatan.
Penunjukkannya sebagai komisaris anak usaha Pertamina pada usia 28 tahun menuai perdebatan. Publik menyoroti rekam jejak korporasinya yang minim di sektor energi jika dibandingkan dengan perannya sebagai tim sukses politik.
Berdasarkan penelusuran, latar belakang politiknya wanita asal Karo ini juga diwarnai polemik setelah namanya disebut dalam laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan mobilisasi massa pada aksi demonstrasi Agustus 2025.
Kritik yang berkembang di ruang digital sebagian besar berpusat pada usia Ginka yang masih tergolong muda untuk menduduki posisi komisaris di salah satu anak usaha Pertamina.
Berdasarkan profil yang dipublikasikan media, Ginka merupakan lulusan Sarjana Akuntansi dari Universitas Esa Unggul dan kemudian menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen pada 2023.
Selain itu, ia aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan dan sosial sebelum dipercaya masuk dalam struktur korporasi.
Media Karo Gaul menuliskan bahwa:
“Pendidikan tinggi diselesaikan di Universitas Esa Unggul Jakarta Barat dengan meraih gelar Sarjana Akuntansi pada 2019 dan Magister Manajemen pada 2023.”
Data tersebut menunjukkan bahwa diskursus mengenai kompetensi sebaiknya tidak berhenti pada faktor usia, melainkan turut mempertimbangkan kapasitas akademik dan pengalaman organisasi yang dimiliki seseorang.
Fungsi Komisaris
Secara umum, dewan komisaris memiliki fungsi utama melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan, memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), serta memberikan masukan strategis kepada direksi.
Hal ini tercermin dalam aktivitas Dewan Komisaris PT Pertamina Retail yang secara rutin melakukan pengawasan lapangan terhadap operasional perusahaan.
Komisaris Utama PT Pertamina Retail saat itu, Chrisnawan Anditya, juga menyatakan:
“Kami juga mengingatkan kembali kepada para perwira di unit bisnis sebagai garda terdepan penyalur energi kepada masyarakat agar menjunjung tinggi integritas dan selalu melayani pelanggan dengan sepenuh hati.” katanya.
Sementara Komisaris PT Pertamina Retail, Maompang Harahap, menegaskan:
“Kunjungan kerja Dewan Komisaris PT Pertamina Retail tidak hanya bertujuan untuk melakukan pengawasan, namun juga membantu mengarahkan dan memberikan solusi terhadap kendala yang ada di lapangan.” katanya
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa fungsi komisaris tidak identik dengan pengelolaan teknis operasional sehari-hari, melainkan lebih pada aspek pengawasan, evaluasi, dan pemberian arah strategis.
Perlu dicatat bahwa hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menyatakan pengangkatan Ginka melanggar aturan tata kelola perusahaan atau ketentuan hukum yang berlaku.
Penunjukan komisaris pada anak usaha BUMN pada dasarnya merupakan kewenangan pemegang saham sesuai mekanisme korporasi yang berlaku.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor ritel energi, PT Pertamina Retail sendiri memiliki peran strategis dalam distribusi energi nasional.
Dalam profil perusahaan disebutkan:
”Pertamina Retail berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memastikan kualitas layanan, kualitas takaran dan peningkatan fasilitas sehingga memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan.”
Dengan demikian, ukuran keberhasilan seorang komisaris pada akhirnya akan lebih relevan diukur dari kontribusinya terhadap tata kelola dan pencapaian perusahaan.
Perdebatan mengenai usia maupun latar belakang politik merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar.
Namun, evaluasi yang lebih objektif sebaiknya diarahkan pada bagaimana seorang pejabat menjalankan amanah setelah dipercaya menduduki jabatan tersebut.
Karena itu, ukuran yang paling relevan terhadap seorang komisaris adalah kemampuan menjalankan fungsi pengawasan, menjaga tata kelola perusahaan, memberikan nilai tambah bagi korporasi, serta berkontribusi terhadap pelayanan publik yang menjadi mandat perusahaan.
Pada akhirnya, publik berhak melakukan pengawasan dan memberikan kritik.
Namun penilaian yang objektif juga perlu didasarkan pada rekam jejak, kapasitas, integritas, dan kinerja nyata, bukan semata-mata pada usia atau latar belakang politik sebelum menjabat.
Mengupas Sosok Ginka Febriyanti Br Ginting, Dimulai dari Relawan Jokowi – Ma’ruf Hingga Komisaris PT Pertamina Retail







