Oleh: Benny N.A Puspanegara
(Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI)
LAMPUNG – Klarifikasi Kejaksaan Tinggi Lampung atas isu “hilangnya” barang bukti Rp38,5 miliar dalam perkara PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terdengar rapi, sistematis, dan seperti biasa meyakinkan di atas kertas. Administratifnya nyaris tanpa cela, narasinya tertata, dan logikanya tampak lurus.
Namun persoalannya bukan lagi pada ada atau tidaknya barang bukti. Persoalannya jauh lebih subtil dan sekaligus lebih brutal: apakah hukum kita masih punya nyali, atau hanya piawai merangkai alibi dalam format siaran pers yang semakin hari semakin terdengar seperti template.
Mari kita jujur dan kali ini tanpa basa-basi. Publik tidak sedang mencari penjelasan. Publik sedang menguji keberanian. Dan sayangnya, dalam banyak kasus, yang diuji justru seringkali tidak pernah benar-benar hadir.
Ketika Kejati menyatakan bahwa barang bukti aman, tercatat, dan telah dilimpahkan ke pengadilan, maka secara logika hukum paling dasar sekalipun, perkara ini seharusnya sudah memiliki tulang punggung yang kokoh untuk bergerak lebih jauh, lebih dalam, dan yang terpenting lebih berani. Karena dalam setiap perkara korupsi, barang bukti bukan sekadar benda mati yang disimpan rapi di gudang negara. Ia adalah jejak kekuasaan, peta relasi kepentingan, dan seringkali jejak tangan yang selama ini disembunyikan di balik sarung tangan kekuasaan yang mahal, licin, dan sulit disentuh.
Pertanyaannya kemudian menjadi semakin tajam, bahkan nyaris tidak nyaman untuk diucapkan: jika jejak itu sudah ada, jika konstruksi perannya sudah mulai terbaca, lalu siapa yang sebenarnya sedang dilindungi oleh lambannya langkah?
Kita sudah terlalu sering menyaksikan teater penegakan hukum yang repetitif, nyaris seperti serial panjang tanpa plot twist: aktor lapangan ditangkap dengan gegap gempita, disorot kamera, diumumkan dengan penuh keyakinan, sementara aktor intelektualnya menghilang perlahan dalam kabut prosedur yang begitu tebal hingga tampak seperti disengaja.
Yang ditampilkan ke publik adalah keberhasilan yang terukur, tetapi yang disembunyikan adalah keberanian yang absen.
Ironisnya, pola ini begitu konsisten, begitu berulang, hingga terasa bukan lagi sebagai anomali, melainkan telah bertransformasi menjadi standard operating hypocrisy sebuah standar tak tertulis tentang bagaimana hukum seharusnya tampak bekerja tanpa benar-benar menyentuh pusat kekuasaan.
Kejati Lampung tidak boleh terjebak dalam skrip usang itu. Jika dalam dakwaan telah diurai adanya peran aktif dari figur-figur kunci, maka berhenti pada pelaksana bukan hanya kekeliruan strategi ia adalah bentuk pengkhianatan terhadap logika hukum itu sendiri. Hukum yang hanya berani menyentuh hilir dan gentar menembus hulu bukanlah hukum; ia adalah administrasi ketakutan yang dilegalkan, dibungkus prosedur, dan disahkan oleh kebiasaan.
Bantahan atas isu barang bukti yang “raib” justru, secara tidak sengaja, membuka lapisan realitas yang lebih menarik dan sekaligus lebih mengganggu. Ia memberi sinyal bahwa perkara ini belum selesai, bahwa masih ada ruang, atau lebih tepatnya, kewajiban hukum dan moral untuk mengembangkan penyidikan.
Dalam bahasa yang lebih gamblang: jika semua bukti sudah di tangan, maka tidak ada lagi alasan rasional untuk tidak menetapkan tersangka baru kecuali memang ada sesuatu yang lebih besar dari sekadar hukum yang sedang dipertimbangkan, dinegosiasikan, atau lebih buruk lagi dilindungi.
Di titik ini, publik tidak lagi hanya membaca apa yang dikatakan. Publik mulai lihai membaca apa yang sengaja tidak dilakukan. Dan seringkali, justru di situlah kebenaran bersembunyi.
Kita hidup di era di mana jargon seperti “profesional, transparan, dan akuntabel” sudah mengalami inflasi makna yang akut. Ia terdengar indah, megah, dan normatif tetapi terlalu sering kosong, seperti slogan yang kehilangan risiko. Yang dibutuhkan hari ini bukan lagi kalimat yang benar, tetapi tindakan yang berani.
Bukan lagi retorika yang rapi, tetapi keputusan yang berisiko terutama bagi mereka yang selama ini terbiasa berada di zona nyaman kekuasaan.
Karena sesungguhnya, korupsi bukan hanya soal uang negara yang hilang. Ia adalah soal keberanian negara yang menghilang perlahan, sistematis, dan seringkali tanpa disadari oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Jika Kejati Lampung serius ingin memulihkan kepercayaan publik dan ini bukan sekadar retorika tahunan maka satu-satunya jalan adalah memutus rantai impunitas sampai ke hulunya. Semua yang terlibat harus diproses, tanpa kompromi, tanpa seleksi berbasis kekuasaan, tanpa tebang pilih yang dibungkus narasi hukum yang terdengar canggih tetapi sejatinya rapuh.
Publik sudah terlalu cerdas untuk tidak melihat pola.
Dan lebih berbahaya lagi, publik sudah terlalu lelah untuk terus dibodohi dengan pola yang sama.
Pertanyaan paling sarkastik dan mungkin paling jujur yang kini bergema adalah ini:
apakah hukum kita hanya tajam ke bawah, lalu mendadak tumpul, rabun, bahkan amnesia ketika berhadapan dengan kekuasaan?
Kasus LEB bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia adalah stress test bagi integritas institusi sebuah ujian terbuka yang hasilnya akan dibaca bukan hanya oleh masyarakat Lampung, tetapi oleh publik nasional yang semakin skeptis. Jika perkara ini kembali berhenti di lingkaran aman, maka yang runtuh bukan hanya satu kasus, tetapi kredibilitas penegakan hukum itu sendiri secara telanjang, tanpa kosmetik, tanpa bisa lagi disangkal atau ditutup dengan konferensi pers berikutnya.
Kejati Lampung hari ini tidak kekurangan bukti.
Yang diuji justru satu hal yang jauh lebih langka dan mahal: keberanian untuk tidak berkompromi, bahkan ketika kompromi terasa jauh lebih aman.
Sejarah tidak pernah mencatat mereka yang pandai menjelaskan, apalagi mereka yang mahir mengklarifikasi.
Sejarah hanya mengingat mereka yang berani menuntaskan meski harus menabrak kenyamanan, kepentingan, bahkan kekuasaan itu sendiri.
Dan publik, dengan ingatan yang semakin tajam serta sinisme yang kini berevolusi menjadi kewaspadaan kolektif, sedang menunggu bukan klarifikasi berikutnya, bukan narasi yang lebih rapi, tetapi satu tindakan yang selama ini terasa paling mahal dan paling langka: keberanian untuk menyentuh yang selama ini hanya disentuh dalam bisik-bisik, padahal seharusnya sudah lama diseret ke terang.







