SUMSEL– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Jumat (27/3/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
Ya, kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari
KW, selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2010–2014; SL, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015; WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017; IJ, Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013; LS, Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016; AC, Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014; KA, Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012; dan TP, Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan yang telah melalui proses panjang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, para pihak yang sebelumnya berstatus saksi pada hari ini resmi ditingkatkan menjadi tersangka karena diduga kuat terlibat dalam perkara ini,” ujar Vanny.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.
Vanny menjelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760,8 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Kemudian pada 2013, PT SAL kembali mengajukan kredit investasi senilai Rp677 miliar.
Menurutnya, dalam proses pengajuan hingga persetujuan kredit, terdapat penyimpangan serius yang dilakukan oleh para tersangka.
“Modus operandi dalam perkara ini yaitu adanya rekayasa dan manipulasi data serta fakta dalam memorandum analisa kredit, sehingga seolah-olah pengajuan kredit tersebut memenuhi syarat kelayakan,” ungkap Vanny.
Ia melanjutkan, kesalahan tersebut mencakup aspek krusial seperti jaminan atau agunan yang tidak memadai, pencairan dana plasma yang tidak sesuai ketentuan, hingga pelaksanaan pembangunan kebun yang menyimpang dari tujuan awal pemberian kredit.
“Akibatnya, fasilitas kredit yang diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya dan pada akhirnya mengalami kolektabilitas 5 atau macet,” tegasnya.
Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.
Vanny menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini. (lis/dim)






