Gara-Gara Duit THR, Bupati – Sekda Cilacap Kena OTT KPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Cilacap periode 2025–2030 berinisial AUL bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap berinisial SAD dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Keduanya diduga terlibat dalam pengumpulan dana yang disebut-sebut untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Keduanya kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ungkap Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Asep, kasus ini berawal dari permintaan Bupati AUL agar dana dikumpulkan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan THR bagi sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sekda SAD yang menginstruksikan sejumlah perangkat daerah untuk melakukan pengumpulan dana. Melalui koordinasi dengan para Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III, ditetapkan target setoran mencapai Rp750 juta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD),” ujarnya.

Dalam prosesnya, pengumpulan dana itu disebut melibatkan sejumlah pejabat daerah. Perangkat daerah yang belum menyetor dana disebut akan diingatkan kembali oleh Sekda melalui para asisten daerah, bahkan turut melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Batas waktu penyetoran dana tersebut ditentukan hingga 13 Maret 2026. Dari target yang ditetapkan, total uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp610 juta.

“Hingga batas waktu tersebut, dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta,” ungkapnya.

Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik (BBE), catatan realisasi setoran dari sejumlah perangkat daerah, serta uang tunai senilai Rp610 juta yang ditemukan di rumah pihak berinisial FER.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tuturnya.

KPK menegaskan bahwa segala bentuk pemerasan maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip integritas penyelenggara negara.

Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, lembaga tersebut kembali mengingatkan pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak meminta atau menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan publik.

Asep menekankan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk dalam momentum hari raya.

“Menjauhi praktik semacam ini merupakan bagian penting dalam menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan,” tegasnya. (Pub/dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *