6 Proyek Sumur Bor Dinas PU Bandar Lampung Tak Sesuai Kontrak, Wali Kota Diminta Bertindak!

BANDAR LAMPUNG – Temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada enam paket pembangunan sumur bor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung tidak hanya menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengendalian dan pengawasan pelaksanaan proyek.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Bandar Lampung TA 2025, BPK menyebut pemeriksaan dilakukan melalui pengujian dokumen kontrak, dokumen pembayaran, gambar pelaksanaan (as built drawing), dokumentasi pekerjaan hingga pemeriksaan fisik di lapangan bersama Dinas PU, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas.

Baca Juga:
BPK Bongkar Temuan Proyek Sumur Bor Dinas PU Bandar Lampung!

“Hasil pemeriksaan mengungkapkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp75.695.521,82 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp28.982.710,70,” tulis BPK dalam LHP.

Total nilai temuan mencapai Rp104.678.232,52 yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan Rp75,69 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp28,98 juta.

BPK menegaskan kondisi tersebut menunjukkan pekerjaan yang telah dibayarkan pemerintah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak. Padahal, enam paket pekerjaan sumur bor tersebut telah diserahterimakan dan sebagian telah dibayarkan dengan nilai mencapai Rp613.759.685,00.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas PU menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi yang diberikan dalam LHP.

Rekomendasi itu pada prinsipnya mencakup penagihan kepada penyedia atas kekurangan volume maupun pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak, serta penyetoran hasil pengembalian ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan pejabat terkait agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi benar-benar sesuai gambar, spesifikasi teknis, volume, dan ketentuan kontrak sehingga tidak kembali menimbulkan kelebihan pembayaran maupun pekerjaan yang tidak memenuhi standar.

Atas temuan tersebut, Kepala Dinas PU menyatakan menerima hasil pemeriksaan.

“Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung melalui Kepala Dinas PU menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi,” tulis BPK dalam LHP. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *