Jual Motor Temannya, Pria Bertato di Lengan Kanan Ini Ditangkap Polsek Pugung

289 views

TANGGAMUS – Pria 34 tahun bernama Adi Sastra warga Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ini hanya bisa pasrah saat digelandang dari rumahnya oleh Polsek Pugung.

Ia juga mengakui bahwa telah memperdayai temannya sendiri Iswanda (37) warga Pekon Badak Kecamatan Limau Tanggamus, dengan modus meminjam sepeda motor namun malah dijualnya ke wilayah Lampung Tengah.

Akhirnya petugas juga sigap melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion BE 6508 ZG di rumah penadahnya Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah.

Namun sayang, penadah yang masih kerabat dengan tersangka Adi Sastra ini, telah kabur saat petugas datang menggerebek rumahnya, beruntung sepeda motor yang telah berganti plat menjadi BE 3515 AQ berhasil diamankan petugas.

Kepada Polisi, Adi Sastra yang telah memiliki anak dua itu mengaku awalnya tidak berniat membawa kabur motor sahabat dekatnya, namun terdorong kebutuhan ekonomi sebab dia pengangguran akhirnya rela mengorbankan temannya sendiri.

“Awalnya benar meminjam motor mau ketemu teman, namun di perjalanan saya ada niat membawa kabur dan menjual motor tersebut,” kata pria bertato di lengan kanannya itu.

Menurut Adi, demi tujuan menjual motor, Adi akhirnya mendatangi saudaranya di Padang Ratu Lampung tengah, lalu menjual sepeda motor seharga Rp. 5 juta dan seminggu dia menginap disana. Lantas setelah dirasa aman diapun kembali ke rumahnya.

“Motor saya jual seharga Rp. 5 juta, setelah beberapa akhirnya pulang, namun akhirnya ditangkap,” ujarnya.

Adi menambahkan, bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis dipakai kebutuhan sehari-hari juga membeli handphone namun handphone tersebut hilang saat perjalanan dari Lamteng ke Pugung.

“Uangnya buat kebutuhan sehari-hari dan beli handphone. Tapi handphonenya hilang,” kata dia.

BACA JUGA :   Tanggamus Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI

Dihadapan petugas, Adi merasa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara menurut Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH pihaknya mendapatkan laporan dari korban Iswanda pada 22 Agustus 2020 setelah motornya dibawa kabur oleh tersangka pada tanggal 19 Agustus 2020.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, sore kemarin, Senin (24/8/20) saat berada dirumahnya dan langsung dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti,” kata AKP Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (25/8/20).

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, tindak pidana penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) itu terjadi pada Rabu tanggal 19 Agustus 2020, berawal ketika korban datang ke rumah saksi Bambang di Dusun Koncang Pekon Tanjung Agung, Pugung bersama dengan saksi Dian sekitar pukul 19.00 Wib.

Tak berselang lama, tersangka Adi Sastra datang di hantarkan oleh temannya menggunakan sepeda motor dan ikut bergabung ngobrol. Sekitar 30 berlalu, Adi mendapat telepon dari temannya dan langsung meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menemui temannya sebentar.

Kemudian setelah Adi membawa sepeda motor tersebut dan sekitar pukul 21.00 Wib, korban menghubunginy melalui handphone lalu dijawab oleh Adi
“Tunggu Dulu Nda lagi ketemu teman di jalan” dan sekitar 30 menit berikutnya, korban menghubungi tersangka dan menanyakan lewat pesan singkat, namun HP tersangka sudah tidak dapat dihubungi lagi dan sudah tidak aktif.

“Korban sempat menunggu hingga 2 hari, namun tersangka tidak dapat ditemukan sehingga melaporkan perkara tersebut sebab atas kejadian tersebut ia mengalami kerugian Rp. 18 juta,” jelasnya.

Sambungnya, setelah penangkapan tersangka saat berada di rumahnya di Pekon Tanjung Agung, namun motor milik korban telah dijual kepada saudaranya di wilayah Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah dengan seharga Rp. 5 juta.

BACA JUGA :   Bandar Sabu Bersama Oknum Honorer SD di BNS Ditangkap Polres Tanggamus

“Atas hal itu kemudian dilakukan pengembangan sehingga motor berhasil ditemukan, namun pelaku penadahan tidak berada di rumah,” ujarnya.

Ditambahkannya, selain mengamankan sepeda motor, Polsek Pugung juga mengamankan BPKB dan STNK dari korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (zim/feb)