Diskresi, Nurani, dan Keadilan

Oleh: Fathoni
(Dosen Fakultas Hukum Unila)

Berita mengenai putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) oleh Pengadilan Negeri Muara Enim terhadap perkara anak yang melakukan pencurian ringan merupakan sebuah oase di tengah gurun positivisme hukum yang sering kali kaku.

Baca
Belum Sebulan KUHP dan KUHAP Baru, Hakim PN Muara Enim Jatuhi Putusan Pemaafan Hakim

Dalam kacamata filsafat hukum, kenegaraan, dan hukum administrasi negara (HAN), fenomena ini bukan sekadar diskresi yudisial, melainkan sebuah manifestasi dari pergeseran paradigma kekuasaan negara menuju keadilan yang lebih substantif dan manusiawi.

Secara filosofis, langkah PN Muara Enim ini seolah menghidupkan kembali roh “Aequitas” (keadilan yang melampaui huruf undang-undang). Dalam filsafat hukum, kita mengenal pemikiran Gustav Radbruch tentang tiga nilai dasar hukum: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Seringkali, aparat penegak hukum terjebak dalam “berhala”, yang seolah menjadi sesembahan baru, bernama “kepastian hukum yang bersifat prosedural”.

Namun, putusan ini membuktikan bahwa hukum tidak boleh menjadi mesin otomatis yang melumat kemanusiaan. Rechterlijk pardon adalah pengakuan bahwa meski sebuah perbuatan memenuhi delik pidana, penjatuhan sanksi tidak selalu menjadi jalan keluar yang etis bagi negara.

Jika kita tarik kedalam ranah kenegaraan, tindakan hakim ini mencerminkan fungsi negara hukum yang demokratis dan bertujuan pada kesejahteraan (welvaartsstaat). Negara tidak hadir sebagai “Leviathan” yang hanya menghukum, tetapi sebagai pengayom yang memahami kompleksitas sosial.

Dalam konteks anak sebagai subjek hukum (atau anak berhadapan dengan hukum), negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjamin masa depan mereka. Putusan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap warga negaranya yang paling rentan.

Menariknya, jika kita padukan dengan ranah Hukum Administrasi Negara (HAN), terdapat benang merah yang sangat kuat antara diskresi hakim ini dengan prinsip-prinsip dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bergerak di ranah penegakan hukum atau pelayanan publik, kita terikat pada norma-norma tindakan pemerintahan yang tidak boleh sewenang-wenang.

Dalam UU 30/2014, dikenal konsep Diskresi yang diberikan kepada pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, atau adanya stagnasi pemerintahan.

Apa yang dilakukan oleh hakim di Muara Enim sejatinya memiliki nafas yang sama dengan semangat Pasal 1 angka 9 dan Pasal 22 UU 30/2014. Hakim, meskipun berada di ranah yudikatif—bukan aparatur pemerintah– namun dalam menjalankan fungsinya sebagai “pejabat negara”, sebenarnya sedang mempraktikkan “Diskresi Yudisial” yang sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Hal ini perlu penulis ungkapkan karena pada beberapa kesempatan, aparatur penegak hukum –-yang jelas merupakan aparatur pemerintah dalam artian sempit (bestuur)—terkadang masih mempertanyakan apakah dirinya harus lebih mematuhi UU 30/2014 dalam menjalankan tugasnya, atau pada Juklak atau Protap (prosedur tetap) yang berlaku di institusinya.

Asas Kecermatan dan Asas Kemanfaatan dalam HAN menuntut setiap aparatur (termasuk hakim dalam pengertian luas sebagai penyelenggara kekuasaan negara) untuk tidak hanya melihat hanya aspek formal, tetapi juga dampak sosial dari sebuah putusan pengadilan yang akan ia buat. Ketika hakim mempertimbangkan bahwa pencurian tersebut dilakukan karena keterdesakan atau faktor usia anak (bukan karena mens rea), maka hakim tersebut sedang menjalankan fungsi doelmatigheid (daya guna).

Dalam HAN, tindakan administratif yang hanya benar secara wetmatigheid (berdasar UU) tetapi mengabaikan rasa keadilan masyarakat dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

Bagi ASN yang bekerja di bawah payung UU 30/2014, putusan pemaafan hakim ini menjadi pengingat penting: bahwa dalam menjalankan tugas jabatan, kita tidak boleh menjadi “robot birokrasi”. Setiap keputusan tata usaha negara atau tindakan administratif harus memiliki dasar pertimbangan sosiologis yang kuat. Jika hakim saja berani mengambil langkah progresif demi keadilan substantif dengan risiko yang besar, maka aparatur sipil negara dalam menjalankan kewenangan publiknya juga harus berani mengedepankan nurani dalam bingkai AAUPB.

UU 30/2014 mengamanatkan agar setiap pejabat pemerintahan bertindak berdasarkan asas legalitas tindakan pemerintahan, namun tetap memberikan ruang bagi nurani melalui diskresi yang terukur.

Putusan PN Muara Enim adalah preseden bahwa hukum nasional kita (termasuk melalui KUHP baru) mulai bertransformasi dari hukum yang bersifat membalas (retributive) menjadi hukum yang memulihkan (restorative). Sinergi antara progresivitas hakim dan kepatuhan ASN terhadap norma administrasi pemerintahan yang humanis akan menciptakan ekosistem kenegaraan yang lebih beradab, di mana hukum benar-benar hadir untuk melayani manusia, bukan sebaliknya.
Tabik

Natar, 17 Januari 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *