JAKARTA – Sidang dugaan korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Perkara ini teregister dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menuduh mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya, melakukan penyimpangan terkait advance payment sebesar US$15 juta.
Tindakan itu dinilai menimbulkan kerugian negara sekitar Rp246 miliar. Jaksa mendakwa Danny menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Namun, tim kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan tidak selaras dengan fakta persidangan.
Juru bicara tim penasihat hukum dari Abhisatya Law Firm, F.X. L. Michael Shah, menyebut tiga ahli yang dihadirkan justru memperkuat argumentasi bahwa kerugian negara harus bersifat nyata, keputusan direksi bersifat kolektif-kolegial, dan unsur pidana dalam Pasal 2 dan 3 mensyaratkan adanya niat serta kerugian yang benar-benar terjadi.
Tiga ahli yang memberikan keterangan ialah Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. (ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara), Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (ahli hukum pidana), serta Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. (ahli hukum korporasi).
Dalam kesaksiannya, Dr. Dian Puji menegaskan bahwa penghapusbukuan bersifat administratif dan tidak serta-merta menghapus kewajiban secara substansi.
“Penghapusbukuan hanya menghapus akun piutang. Dalam catatan lain tetap tercantum bahwa tagihan itu masih wajib ditagih,” jelasnya.
Ia mengutip Pasal 62 ayat (4) UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa penghapusbukuan ditujukan untuk optimalisasi manajemen, bukan menghilangkan kewajiban penagihan. Dian juga menegaskan bahwa penghapusan final harus mengikuti prosedur dan persetujuan yang sah.
“Jika belum ada persetujuan Dewan Komisaris, RUPS, atau BPKP/BPKD, maka tindakan itu belum sah,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menilai poin tersebut menguatkan argumen bahwa kerugian negara harus “nyata dan pasti”, bukan sebatas asumsi. Mereka juga menyebut laporan keuangan PGN 2020–2021 masih mencatat advance payment sebagai dana yang dapat dipulihkan, sehingga unsur kerugian negara dinilai belum terpenuhi
Kasus PJBG PGN–IAE, Tiga Ahli Perkuat Pembelaan untuk Danny Praditya di Sidang Tipikor







