Setahun Dipimpin Puan, DPR Menjadi Lembaga yang Tidak Dipercayai Publik

116 views

JAKARTA – Satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming dilaporkan lembaga negara yang tidak dipercayai publik tak lain DPR RI. Angka tertinggi yang dihasilkan nyaris mendekati 50 persen.

‎Lembaga survei Indikator Politik Indonesia melaporkan sebanyak 41 persen responden tidak percaya dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

‎Rinciannya, 33 persen responden menyatakan tidak percaya dan 8 persen tidak percaya sama sekali terhadap DPR. Meski begitu, sebanyak 53 persen responden mempercayai DPR, dengan rincian 6 persen sangat percaya dan 47 persen cukup percaya. Ada 6 persen responden sisanya tidak menjawab.

‎Survei Indikator yang digelar pada 20-27 Oktober 2025 ini dilakukan untuk melihat evaluasi satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penarikan sampel survei Indikator evaluasi satu tahun Prabowo-Gibran menggunakan metode multistage random sampling.

‎Ada sebanyak 1.220 orang dari berbagai provinsi yang mengikuti survei ini. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap. Toleransi kesalahan (margin of error) sekitar ±2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

‎Angka ketidakpercayaan sebesar 41 persen itu menempatkan DPR berada di urutan terbawah dari lembaga-lembaga lain. Di atas satu tingkat DPR, Partai Politik mendapatkan ketidakpercayaan dari responden sebesar 30 persen. Dibanding dengan lembaga legislatif lain, DPR juga mendapat skor terendah dalam hal kepercayaan dari publik.

‎Hal itu tergambar dari 29 persen responden menyatakan tidak percaya terhadap Majelis Perwakilan Rakyat dan 28 persen masyarakat tak percaya kepada Dewan Perwakilan Daerah.

‎Lembaga lainnya, yaitu Polri tidak dipercaya oleh responden sebanyak 31 persen. Lalu Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dipercaya 29 persen responden, Pengadilan tidak dipercaya 21 persen responden, dan Mahkamah Konstitusi tidak dipercaya 18 persen responden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *