Pengacara Desak Bupati Lampung Utara Segera Bayar 22 Konsultan Proyek

985 views

LAMPUNG UTARA – Penasehat hukum 22 konsultan proyek, Indra Jaya SH MH CIL CMe, mendesak Bupati Lampung Utara dan Kepala Dinas PUPR agar segera membayarkan kewajiban pekerjaan Tahun Anggaran 2018 yang hingga kini belum direalisasikan.

“Hari ini Rabu tanggal 5 November 2025, kami dari Kantor Hukum IRH dan Partners didampingi klien secara resmi telah mengirimkan surat kepada Bapak Bupati Lampung Utara dan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara serta Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lampung Utara untuk dapat segera membayarkan kewajiban kepada 22 konsultan proyek tersebut,” kata Indra Jaya lewat keterangan tertulis, Kamis (6/11/25)

Indra menjelaskan bahwa pembayaran itu merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dasar kita adalah putusan kasasi dari Mahkamah Agung di mana amarnya adalah memerintahkan Bupati dan Kepala Dinas PUPR untuk segera membayarkan kewajiban kepada konsultan proyek yang belum dibayarkan hingga saat ini dalam pekerjaan tahun anggaran 2018,” ungkapnya.

Ia menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 3145 K/PDT/2024 telah inkrah sejak November 2024. Namun selama satu tahun terakhir, para konsultan proyek disebutnya “berulang kali menanyakan” ke PUPR dan Perkim tanpa memperoleh jawaban memadai.

“Akhirnya melalui surat ini kami sampaikan agar Bapak Bupati dan Kepala Dinas PUPR dapat merealisasikan kewajiban pemerintah untuk segera membayarkan apa yang menjadi hak-hak teman-teman konsultan proyek atas pekerjaan mereka yang belum dibayarkan,” ujarnya didampingi Riduan Habibi SH MH.

Menurut Indra, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua KPK, Ketua Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Lampung, serta DPRD Lampung Utara.

Ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah tidak kunjung mengeksekusi putusan tersebut. “Padahal ini merupakan perintah pengadilan untuk membayar sehingga surat ini juga kami tembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung mengapa keputusan ini tidak mau dilaksanakan oleh pemerintah daerah Lampung Utara. Ada apa ini?” tegasnya.

Indra juga mengingatkan bahwa bupati yang menolak melaksanakan putusan pengadilan inkrah dapat dikenai sanksi administratif maupun proses hukum lanjutan, termasuk potensi tindak pidana penghinaan pengadilan (contempt of court) dan pelanggaran Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Bila putusan tetap diabaikan, pemenang perkara dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri, yang berwenang melakukan penyitaan aset daerah atau langkah paksa lainnya sesuai hukum acara perdata.

Indra menambahkan, ketidakpatuhan terhadap putusan yudikatif dapat menciderai wibawa hukum dan memengaruhi stabilitas pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kekebalan hukum atas putusan yang sudah inkracht.

“Kita selaku pihak yang dirugikan sudah menembuskan surat ini ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, 22 konsultan proyek telah menerima surat pemberitahuan Putusan Kasasi pada 18 November 2024 dari Pengadilan Negeri Kotabumi terkait Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3145 K/PDT/2024 tanggal 21 Agustus 2024. Putusan itu menetapkan bahwa Bupati Lampung Utara dan Kepala Dinas PUPR wajib membayar pekerjaan tahun 2018 sebesar Rp4.735.909.000, selambat-lambatnya akhir November Tahun Anggaran APBD 2025. (jay/dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *