Edberd Sutanto, Bos dari PT Dwitunggal Putra Pegadai Penahan Ijazah Karyawan

1,577 views
    TANGERANG – Penahanan ijazah oleh perusahaan dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana karena ijazah adalah data pribadi, bukan jaminan kerja. Penahanan ijazah dapat diancam pidana penggelapan atau pemerasan, terutama jika disertai permintaan tebusan.

    PT Dwi Tunggal Putra Pegadai yang berlokasi di Kecamatan Neglasari dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan karena menahan ijazah dan dokumen pribadi milik enam karyawannya. Kuasa hukum pekerja, Hari, menyatakan bahwa mediasi berakhir deadlock. Menurutnya, perusahaan tidak kunjung memberikan kepastian terkait pengembalian ijazah maupun pembayaran upah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

    “Klien kami hanya meminta hak-hak normatif dijalankan. Pertama, soal upah. Sesuai SK Gubernur Banten, upah tahun ini sekitar Rp 4,9 juta. Namun, para pekerja hanya menerima Rp 2,5 juta ditambah Rp 1 juta uang makan. Ada selisih yang jelas, dan itu harus dibayarkan,” kata Hari.

    “Ada enam orang klien kami yang ijazah dan BPKB-nya ditahan. Mereka sudah di-PHK tiga bulan lalu, tapi sampai sekarang dokumennya belum juga dikembalikan,” katanya dalam pesan tertulis yang diterima, Jumat 22 Agustus.

    Salah satu karyawan yang terdampak (NM) menjelaskan penahanan ijazah sudah dari awal diminta perusahaan dengan alasan jaminan. Hal ini belum ditambah dengan telatnya pemmbayaran gaji yang merupakan hak dari karyawan juga belum dibayarkan perusahaan selama 2-3 bulan. NM menambahkan karena ijazahnya ditahan perusahaan, maka dirinya sulit untuk mencari pekerjaan baru.

    “Selain gaji THR juga tidak turun. Tapi yang paling berat itu ijazah saya ditahan. Sudah hampir enam bulan saya tidak bisa mengambilnya,” katanya kepada wartawan.

    Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan, dalam bentuk apa pun, tidak diperkenankan. Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara eksplisit melarang praktik tersebut.

    “Pada prinsipnya, tidak ada perusahaan yang dibenarkan menahan ijazah. Apa pun perusahaannya, menahan dokumen pribadi pekerja adalah pelanggaran.

    Menurut Ujang, Disnaker akan terus mengawal setiap pengaduan terkait hubungan industrial mulai dari persoalan upah, lembur, perjanjian kerja, hingga praktik penahanan dokumen. Dia menambahkan baru kemarin dirinya telah mengupayakan mediasi dengan pola tripartit — mediator, pekerja, dan perusahaan. Namun belum ada titik temu.

    “Kalau memang tidak ada kesepakatan, maka anjuran yang dikeluarkan Disnaker akan menyebutkan dengan jelas bahwa penahanan ijazah itu tidak dibenarkan. Bila tetap tidak tercapai mufakat, kasus ini bisa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya.

    Berdasarkan penelusran AHU.go.id, alamat usaha dari PT Dwitunggal Putra Pegadai terletak di Ruko Alicante Blok A nomor 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut sumber yang bisa dipercaya, setelah kedatangan dan proses mediasi terjadi pada Selasa, (20/8/2025) pihak manajemen baru edarkan surat pengembalian ijazah.

    “Surat Edaran Menaker itu berlaku sejak Mei 2025. Tapi ini perusahaan pegadaian Dwitunggal Putra Pegadai baru berlakukan Kamis, 21 Agustus. Mungkin karena pemiliknya itu keturunan China jadi merasa kebal hukum. Jangan-jangan sumber uangnya perusahaan itu dari judi online,” kata sumber.

    Ebed Susanto saat dihubungi melalui WhatsApp sempat mengangkat dan berkomunikasi. Namun saat ditanyakan permasalahan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, ia langsung menutup komunikasi dan sulit menjawab.

    “Iya benar saya Ebed Susanto, ada apa ya?,” kata Ebed Susanto.