LAMPUNG TIMUR- Dituding sebagai pengacara abal-abal oleh Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Pengacara asal Lampung Timur Murtadho, S.H angkat bicara.
Ya, lewat keterangan tertulis, Minggu (13/5/25), Murtadho yang merupakan Kuasa Hukum PT Nanda Jaya Silika mengaku keheranan dan menyayangkan sikap seorang tokoh nasional seperti Wilson Lalengke yang mengeluarkan opini tidak berdasar dan justru menyerang kehormatannya sebagai seorang advokat.
Berangnya pengacara yang bernaung di Perkumpulan Advocateen Indonesia (PAI) itu lantaran sejumlah media mempublikasikan omongan Wilson lalengke yang pada intinya menganggapnya sebagai pengacara yang gagal nalar dan jadi jongos Dewan Pers.
Dikatakannya, hal ini bermula sejak adanya akun TikTok Sahabat KBNInewsteks yang mengunggah Vidio diiringi deskripsi berita yang menyebut PT Nanda Jaya Silika yang berdomisili di desa sukorahayu merupakan perusahaan tambang ilegal dan meresahkan masyarakat, didalam unggahan vidio berita tersebut terlihat adanya seseorang memakai atribut seragam ormas dianggapnya memberikan Narasi Hoak, diantaranya :
1.PT Nanda Jaya Silika Adalah Ilegal tanpa izin namun kenyataannya sebaliknya PT Nanda Jaya Silika adalah perusahaan tambang pasir legal yang telah mengantongi izin resmi melalui serangkaian tahapan yang harus dilakukan untuk mendapat izin dan terdaftar di Modi dan Momi Kementrian Minerba.
2.Jalan umum rusak dan banjir terjadi sejak adanya PT Nanda Jaya Silika Faktanya justru jalan itu bisa di gunakan setelah di perbaiki oleh perusahan, karena sebelumnya jalan yang tadinya milik perusahaan sepanjang 9 x 1000 meter dan kemudian di hibahkan ke desa itu dalam kondisi hancur dan baru bisa di gunakan setelah di urug batu dan pasir serta di bangun gorong – gorong, terkait banjir memang sudah dari sebelum berdiri PT Nanda Jaya Silika.
3.Adanya vidio galian bekas tambang yang dinarasi kan seperti lautan, faktanya itu merupakan bekas tambang ilegal yang ada di luar lokasi tambang milik PT Nanda Jaya Silika,yang dilakukan oleh oknum penambang pasir ilegal yang hanya mengeruk keuntungan tampa komitmen untuk melakukan reklamasi pasca di tambang.
4.Vidio kericuhan warga di balai desa. Sebenarnya warga terkecoh oleh oknum yang ingin minta jatah bulanan namun di tolak oleh perusahaan, akibatnya dengan dalih akan ada pembagian bantuan pupuk warga di undang ke balai desa saat pihak perusahaan melakukan sosialisasi Tentan izin Perusahaan dan CSR ke desa, ini untuk membuat kesan seakan akan menimbulkan warga menjadi resah dan oknum-oknum tersebut menyampaikan narasi yang menyesatkan hingga membuat suasana gaduh dan sosialisasi gagal dilakukan.
Akibat penayangan Vidio tersebut para Investor dan customer PT Nanda Jaya Silika mundur sepihak dan membatalkan pesanan secara sepihak tanpa konfirmasi lagi karena terprovokasi tayangan berita di aku TikTok sahabat KBNInewstek yang menyebut dirinya merupakan Account resmi KBNINEWSTEKS di TikTok.
Selaku Kuasa Hukum, dirinya mengirim hak jawab ke Redaksi KBNInewsteks dan meminta agar Penayangan Hak Jawab di tautkan dengan berita sebelumnya.
Namun, kata dia, hal ini diabaikan, dan berujung ke pengaduan ke Dewan Pers.
Dengan surat bernomor :290/DP/K/IV/2025 tanggal 16 April 2025 Dewan Pers memberi penilaian bahwa berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik dan pedoman media siber ,dan merekomendasikan agar Media melaksanakan 7 point Rekomendasi yang ternyata kembali di anggap angin lalu.
Tetkait hal ini, Murtadho mengambil langkah dengan mengirimkan somasi ke media KBNInewsteks yang meminta KBNInewsteks melaksanakan Rekomendasi dari Dewan Pers.
Disebutkannya, permintaan ini bukannya dilaksanakan, namun justru menarik Wilson Lalengke selaku Ketua Umum PPWI ke pusaran persoalan ini.
Murtadho bilang, saat tengah malam, Wilson menelepon dirinya namun tak terangkat lantaran sedang berbicara lewat sambungan telpon dengan kliennya.
Pada bagian lain, ia meminta ke media – media yang telah memuat berita miring yang menyerang profesinya sebagai advokat untuk menayangkan hak jawab.
“(hak jawab) akan di kirim ke alamat redaksi dan mengirim bukti penayangan ke No WhatsApp 085383557242 sesuai aturan yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik,” begitu tulisnya di rilis yang diterima redaksi. (*/jar)