DPRD Lampung Gelar Paripurna Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030

1,246 views

BANDARLAMPUNG- DPRD Provinsi Lampung mengelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan tahun 2025-2030, Selasa (14/1/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Metronini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, SE, MBA. dihadiri oleh Wakil Ketua 1 Khostiana, SE., MH, Wakil Ketua 2 Ismet Roni, SH., MH dan wakil ketua 4 Naldi Rinara S. Rizal, SE. MM berikut 68 anggota legislator Bumi Ruwa Jurai.

Ya, Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan unsur jajaran forkopinda Provinsi Lampung.

“Sebagaimana kita ketahui, prinsipnya dasar pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030 berdasarkan surat KPU Provinsi Lampung nomor: 28/PL.02.7-SD/18/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024,” ujar Giri Akbar.

Kemudian, lanjut Giri, hal ini didasarkan juga dengan berita acara KPU nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025 dan keputusan KPU Provinsi Lampung tertanggal 9 Januari 2024 tentang Penetapan pasangan clon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Provinsi Lampung tahun 2024.

“Selanjutnya dengan memperhatikan Undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa pada pasal 101 ayat 1 huruf e DPRD Provinsi mempunyai tanggung jawab mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian,” paparnya. (dit)