KPK “Garap” Korupsi Dana Hibah

2,112 views

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita sejumlah properti yang diduga merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Jika ditotal, empat properti yang disita KPK bernilai Rp8,1 Miliar.

“Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (12/1/25) sebagaimana dikutip dari antara.

Tessa menyatakan bahwa KPK tengah berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan perkara korupsi Dana Hibah ini guna memintai pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang bertanggungjawab.

Untuk diketahui, Jumat (12/7/2024) lalu, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Pun demikian, KPK belum mau mengungkap nama-nama yang terseret dan dijadikan tersangka.

“Akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ucap Tessa saat itu.

Tessa membocirkan, dari 21 orang tersangka itu, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dikatakannya, dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Tessa membeberkan, penetapan para tersangka didasarkan atas surat perintah dimulainya penyidikan yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.

Ya, Pada 8 Januari 2025 lalu, KPK sudah memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadar soal kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

Anwar Sadad diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Hal yang sama juga didalami penyidik KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 Achmad Iskandar.

“Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” ucap Tessa. (ant/dim)