JAKARTA- Pemerintah daerah (Pemda) diberi kewenangan untuk menetapkan status keadaan bencana virus corona (Covid-19) di wilayahnya masing-masing. Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/12622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang terbit pada hari ini, Minggu (29/3/20).
“Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota,” kata Tito di SE itu.
Meski demikian, Tito memberi catatan bahwa Pemda harus mempertimbangkan beberapa aspek sebelum memutuskan status bencana corona.
Di antaranya penetapan status tersebut harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan daerah masing-masing.
“Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana COVID-19,” kata dia dilansir dari cnnindonesia.
Selain itu, Tito turut menginstruksikan agar Gubernur maupun Walikota dan Bupati langsung mengambil peran sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah. Jabatan itu, kata Tito, tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.
“Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas COVID-19 di tingkat Nasional,” kata dia.
Sebagai Kepala Gugus Tugas di daerah, Tito menyatakan para kepala daerah wajib menyusun langkah antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusat.
Tito juga meminta Kepala Daerah segera menyusun struktur organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah.
“Lalu Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Daerah yang dibebankan pada APBD,” kata Tito.
Selain itu, Tito turut menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan sosialisasi pembatasan sosial dan karantina mandiri (self-quarantine) di daerahnya masing-masing.
Dilansir dari laman Instagram Kemenkes RI, karantina mandiri bisa dilakukan ketika seseorang merasa kurang sehat. Seperti menunjukkan demam atau gejala penyakit pernapasan yang lain, secara sukarela agar tinggal di rumah.
Ia meminta sosialisasi itu dapat melibatkan semua jajaran, baik masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol-protokol terkait penanganan COVID- 19. (cni/dim)