PESISIR BARAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat unjuk gigi! Pria berinisial J, Bekas Plt Sekda Kabupaten Pesisir Barat ditahan jaksa lantaran diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan di Marang Kupang Ulu di kabupaten Pesisir Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Zainur Rochman, menyampaikan bahwa oknum pejabat tersebut merupakan pensiunan Pemerintahan kabupaten Pesisir Barat.
“Hari ini kami menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan marang kupang ulu kabupaten Pesisir Barat pada Dinas PUPR Pesisir Barat tahun Anggaran 2022,” ungkapnya saat pers conference, Senin (2/12/24)
Ia menyebut, tersangka baru ini merupakan pengguna anggaran pada tahun 2022 yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR kabupaten Pesisir Barat dan pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Lampung Barat telah menetapkan tersangka SR pada kasus tersebut yang menjabat Direktur CV FAA.
“Hari ini kita menetapkan dengan inisial J, dia selaku pengguna anggaran sehingga dia sebagai penyertaan kerugian yang ditimbulkan kurang lebih 1,8 miliar rupiah,” ungkapnya.
Zainur menyebut, pihaknta menjerat J dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sebut Kajari.
Dikatakannya, tersangka J ditahan untuk 20 hari kedepan mulai 2 Desember hingga 21 Desember 2024 mendatang.(dit)