LAMPUNG- Dua pejabat bagian Kesra Pemkab Pringsewu, Lampung dijebloskan ke balik jeruji besi lantaran dianggap bertanggungjawab dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.
Ya, dua orang pejabat Kesra yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidsus Kejari Pringsewu Yakni TP selaku Bendahara LPTQ Periode 2020-2025. Ia juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesra Setdakab Pringsewu.
TP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Selain TP, R yang merupakan Sekretaris LPTQ Periode 2021-2025 dan juga bertugas sebagai Kabag Kesra pada Setdakab Pringsewu juga ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan bahwa keduanya ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 mendatang.
“Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka, sebagaimana ditemukan oleh tim penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan,” kata Ricky Ramadhan lewat siaran pers (2/12/24).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, dugaan korupsi dana hibah LPTQ tersebut telag kerugian keuangan negara sebesar Rp.584.464.163.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka, dijerat pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya. (dit)