BANDAR LAMPUNG – Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak di bawah umur di Bandar Lampung menjadi perhatian publik. Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini kepada anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal.
Mayang yang mewakili Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan yang merenggut masa depan anak-anak. Tindak pidana perdagangan orang harus dihapus dari masyarakat kita,” ujar Mayang, Senin (11/11/2024).
Ia juga meminta perhatian dari pemerintah dan organisasi masyarakat untuk membantu pencegahan, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan dengan sejumlah pelaku berhasil ditangkap.
Mayang berharap Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan DPRD Provinsi Lampung memberikan perhatian serius agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
“Ini persoalan masa depan anak bangsa. Kita berharap kasus ini ditangani dengan tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Rifki Gandhi, pendamping hukum korban dari kantor Hukum WFS, mengungkapkan bahwa intimidasi terhadap korban masih berlangsung.
“Kami mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan maksimal dari ancaman intimidasi,” kata Rifki.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa menggunakan aplikasi MIChat untuk menawarkan layanan tidak senonoh dengan memanfaatkan korban. Hasil transaksi tersebut digunakan untuk pembelian barang-barang seperti handphone yang melibatkan terdakwa dan saksi lainnya. (*/din)