TULANG BAWANG- Besarnya iuran BPJS Kesehatan dirasa memberatkan masyarakat, khususnya untuk golongan menengah kebawah.
Seperti halnya yang dikeluhkan oleh Suramah (28) salah satu warga Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Penawartama, Tulang Bawang, Lampung.
Suramah yang mengaku suaminya hanya bekerja sebagai buruh dan berpenghasilan paspasan kesulitan untuk bisa membayar tagihan iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk kelas III.
“tagihan bulan Desember 2019 mencapai Rp 1.122.000, mumet banget mas,” keluh Suramah kepada Senator.ID, Selasa (10/03/20).
“Kalau harus membayar diatas Rp 50 ribu per bulan, terus kami dua orang Rp100 ribu, jelas memberatkan,”tambahnya.
Untuk itu ia meminta pemerintah untuk mau mengkaji besaran iuran BPJS Kesehatan.
”Kami orang kecil ini beban hidupnya sudah berat mas. Masa pemerintah gak mau perduli sih,”ucapnya.
Pada bagian lain, terkait BPJS Kesehatan, Mahmakah Agung sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020 lalu.
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75 Tahun 2019.
Pada aturan baru itu, iuran peserta mandiri terdiri dari kelas III mencapai Rp42 ribu per orang per bulan, kelas II sebesar Rp110 ribu per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp160 ribu per orang per bulan.
Sementara, dalam aturan lama, yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018, iuran kelas III hanya Rp25.500 per orang per bulan, kelas II Rp51 ribu per orang per bulan, dan kelas I Rp80 ribu per orang per bulan.
Terkait hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan putusan MA itu membuat aturan lama soal iuran BPJS langsung berlaku kembali.
“Putusan langsung berlaku mengikat meskipun presiden belum membatalkan keputusannya. Kecuali presiden tidak menghargai hukum,” tukasnya (sur/cni/dim)