Diduga Terlibat Korupsi, Bekas Kadis PMD Musi Banyuasin Ditetapkan Sebagai Tersangka!

1,335 views
kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari

SUMSEL- Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) tetapkan RC, Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 yang berpotensi merugikan duit negara senikai Rp25, 8 miliar, Rabu (21/8/24).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penetapan tersangka RC didasarkna pada Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Vanny lewat keterangan tertulis (22/8/24).

Disebutkannua, RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara itu.

Meski demikian, kata dia, Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan atas RC lantaran yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara pengadaan aplikasi SANTAN tahun 2021 dari Kejari Musi Banyuasin.

Vanny membeberkan bahwa tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan sehingga mengakibatkan terjadinya markup harga. (dim)

BACA JUGA :   Percepat Pembangunan Rumah Warga di Selayar Komunitas Peduli Sesama Galang Donasi