Satgas SIRI Kejagung tangkap Juanda, terpidana kasus korupsi yang masuk DPO Kejari Binjai di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara, Selasa (30/7/24) sekitar pukul 18.00 wib.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan, pengejaran kepada DPO berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang menyatakan terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019.
Berdasar putusan itu, kata dia, Juanda dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta plus membayar uang pengganti sebesar RP353.166.850.
“Melalui program tabur kejaksaan, jaksa agung meminta untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ucap Harli lewat keterangan tertulis, Rabu (31/7/24).
Untuk saat ini, kata Harli, Juanda Prastowo sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai. (dim)