Sempat Viral Tak Ada jembatan, Pemkab Pesawaran Cek Lokasi

PESAWARAN- Buntut keluhan dari keprihatinan  warga dan anak sekolah yang tinggal di Dusun Pancur, Desa Hurun, Teluk Pandan, merasa terkendala dalam  menjalankan aktivitas kesehariannya, yang terpaksa harus melintasi badan sungai, akibat tidak adanya akses jembatan penghubung, Kondisi mana sempat viral di Media Sosial beberapa waktu lalu.

Guna memastikan kebenaran dari peristiwa yang sempat viral tersebut. Pemkab Pesawaran melalui Dinas PU PR bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian  (Diskominfotiksan) setempat, lakukan peninjauan pada lokasi jalan dimaksud.

Di dampingi perangkat Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran meninjau lokasi jalan yang melewati aliran sungai yang ada di Dusun Pancur desa setempat.

Kunjungan tersebut dilakukan guna memverifikasi informasi yang beredar di media sosial perihal warga yang harus melintasi sungai tanpa jembatan dalam aktivitas keseharian mereka. 

Dari hasil penelusuran ditemukan fakta bahwa ada 2 titik perlintasan pada 1 saluran Sungai Gunung Malang. Jalan yang menghubungkan titik pertama dan titik kedua termasuk dalam wilayah kawasan hutan register 19.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran David mengatakan bahwa pembangunan di area kawasan hutan register memang tidak bisa dilakukan. Selain karena wilayahnya tidak tercatat sebagai aset Pesawaran, pengelolaan kawasan hutan register juga tunduk pada regulasi pusat.

 “Sebetulnya ada 3 titik perlintasan. Di titik pertama menuju Dusun Pancur sudah kita bangun jembatan yang bisa dilewati kendaraan roda dua dan empat. Di 2 titik berikutnya yang belum bisa dibangun jembatan karena salahsatunya persoalan status tanah kawasan register 19. Ini harus dikomunikasikan dengan pihak pengelola hutan kawasan.” Jelas David.

Sementara Kepala Dusun Pancur, Iksan menerangkan di Dusun Pancur terdapat sekitar 110 Kepala Keluarga dengan 300-an jiwa. Terdapat 1 Sekolah Madrasah Ibtidaiyah dan 1 layanan Posyandu.  Iksan juga menyebutkan bahwa

” Benar, ada 2 titik jalan yang harus melintasi sungai, itu merupakan satu-satunya akses yang tersedia bagi warga menuju keluar dari dusun ini,” urainya 

” Kalo Pemkab Pesawaran, Pemprov Lampung serta pengelola hutan kawasan register 19, bisa menyediakan akses penghubung, itu sangat kami harapkan,” tambahnya

Untuk diketahui bahwa sejak 8 tahun terakhir era kepemimpinan Bupati Dendi Ramadhona Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah membangun sebanyak 71 Jembatan penghubung di berbagai titik wilayah Kabupaten Pesawaran. Pada tahun 2017 Bupati Dendi telah membangun sebanyak 15 unit jembatan, tahun 2018 sebanyak 20 unit, kemudian tahun 2019 sebanyak 20 unit. 

Antara Tahun 2020 – 2022 saat pandemi Covid 19 mewabah, dimana pemerintah dituntut untuk mengalokasikan anggaran yang tersedia untuk penanganan Covid-19, terbangun sebanyak 8 unit. Di Tahun 2023 dibangun sebanyak 8 unit sehingga total keseluruhan sebanyak 71 unit jembatan (rid)