Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88, DPR akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung

720 views

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan akan meminta pimpinan Komisi III secepatnya memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Hal ini dinilai penting agar keduanya segera memberikan penjelasan lengkap terkait kabar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikuntit Densus 88.

“Tentu. besok, Senin 27 Mei, kami akan memulai rapat membicarakan agenda kerja komisi 3 untuk masa sidang ini. Saya akan minta pimpinan Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan panggilan Kapolri dan Jaksa Agung agar keduanya segera memberikan penjelasan dan klarifikasi,”kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan kepada senator melalui pesan singkat yang diterima, Minggu, 26 Mei.

Mantan Sekjen Partai Demokrat ini mengatakan pemanggilan tersebut untuk meluruskan apakah benar penguntitan tersebut terkait dengan kasus pengungkapan skandal mega korupai timah di Babel yang diungkap kejaksaan.

“Agar terang dan jelas duduk soalnya. Apalagi ini disebut-sebut berkaitan dengan kasus pengungkapan skandal mega korupai timah di Babel,”kata Hinca Panjaitan.

Berdasarkan infomasi yang dihimpun, penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan oleh IM yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) Polri dan bertugas di Detasemen Khusus 88.

IM disebut-sebut ditangkap di lantai dua di salah satu Restauran Prancis di bilangan Cipete, Jakarta Selata, Minggu, 19 Mei, Pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA :   Demi Penyatuan, Juniver Girsang Dorong Munas Advokat Antar Organisasi