Aksi Demo untuk Copot Jampidsus Febri di KPK Menuai Kritik Tajam

1,809 views

JAKARTA – Aksi demo yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Tambang (KSST) menuai kritik. Pasalnya dalam surat undangan demo di KPK yang tersebar melalui grup WhatsApp, aksi ini hanya menargetkan satu orang di Kejaksaan Agung dan Andrew Hidayat.

Surat undangan aksi itu menyoroti kasus lelang satuan paket saham PT GBU yang diduga melibatkan Jampidsus Febri Adriansyah dan Andrew Hidayat yang diduga merupakan salah satu pemegang saham di PT Mulia Mandiri Sukses.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F. Silaen menilai jika aksi yang ditujukan untuk menyoroti kinnerja satu institusi negara sebaiknya jangan menuliskan satu sosok saja dalam surat undangan.

“Kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara harus ditangani secara menyeluruh dan tidak boleh hanya menyoroti satu orang. Semua pihak yang terlibat harus diproses secara adil dan transparan,” ujar Samuel F Silaen kepada wartawan, Rabu, 20 Mei.

Samuel menduga aksi yang digelar di KPK terkait satuan paket PT GBU merupakan aksi bayaran. Dia menambahkan hal seperti ini sebaiknya menjadi catatan penting bagi gerakan sipi dalam menuntut keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau mau tidak dikesankan demo bayaran harusnya tuntutannya itu copot jaksa Agung,Jamintel,Jambin,Jampidus dan kepala pemulihan aset,kalau tuntutan copot satu orang itu berarti kerugian pribadi,” tegasnya.

Perlu diketahui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui kantor vertikalnya yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV telah melaksanakan lelang aset sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama (GBU) dengan hasil laku terjual di Kantor Pusat Pemulihan Aset Gedung Utama kejaksaan Agung,Jakarta.

Disebut-sebut aset sita itu berupa satu lot saham, dengan rincian sebanyak 1.626.383 (satu juta enam ratus dua puluh enam tiga ratus delapan puluh tiga) lembar saham PT GBU.

BACA JUGA :   Kasus Lurah Margodadi, Metro Selatan Berakhir Damai! Polisi Lakukan Restorative Justice

Aset yang dilelang merupakan aset yang disita dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama terpidana Heru Hidayat, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero).