PESAWARAN – Sidang putusan Pengadilan Negeri Gedongtataan, di gelar Rabu (15/5/24) terhadap kedua terdakwa ( Bang Irawan dan Muhammad Hasim ) dalam perkara pidana pemerasan berkedok Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) palsu, terhadap Pengusaha Brilink.
Untuk terdakwa Bambang Irawan sendiri, diganjar Hakim dengan vonis hukuman selama 2 tahun penjara.Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang penuntutan sebelumnya, di mana JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun 10 bulan penjara.
Beda dengan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada rekan Bambang, yakni terdakwa Muhammad Hasim, yang di vonis Hakim selama 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun 10 bulan penjara.
Keduanya oleh Majelis Hakim dinyatakan telah terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 368 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana Pemerasan.
Atas vonis hakim tersebut, kedua terdakwa baik Bambang Irawan dan Muhammad Hasim menyatakan menerima terhadap hasil putusan hakim Pengadilan Negeri, Gedongtataan tersebut.
Vonis tersebut berdasarkan putusan nomor 28/Pid.B/2024/PN Gdt yang dibacakan saat persidangan putusan perkara oleh Majelis Hakim Jessie Sylvia Kartika Siringoringo,SH sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi hakim anggota Septina, SH dan Vega Sarlita, SH serta Panitera pengganti Septa Rita,SH.
“Mengadili menyatakan terdakwa Bambang Irawan bin Harjo Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap HakimKetua Sidang.
Sementara itu, berdasarkan putusan nomor 29/Pid.B/2024/PN Gdt, yang dibacakan Majelis Hakim untuk sidang putusan Muhammad Hasim, yang merupakan rekan Bambang Irawan dalam melancarkan aksi tindak pidana pemerasan dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun 10 bulan penjara.
Pertimbangan putusan menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa dinilai sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan, dan telah mengakui perbuatannya.
“Dengan putusan ini diharapkan kepada kedua terdakwa akan mendapat efek jera dan tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya kepada siapapun, itu saja,” harapnya (rid)