Babel – Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Amiriyanto mengatakan telah menyita semua smelter yang terlibat dalam kasus 271 triliun.
“Rapat ini untuk membahas penyitaan aset dari kasus yang ada. Timah merupakan sumber utama masyarakat dari Bangka Belitung,” kata Amiriyanto kepada wartawan di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa, 23 April.
Berdasarkan penelusuran Senator, dan fakta lapangan PT Refined Bangka Tin (RBT) belum disita pihak kejaksaan. Khusus PT RBT masih terlihat kegiatannya seakan pernyataan dari Amiriyanto hanya isapan jempol belaka.
Berbeda dengan PT Sariguna Bina sentosa (SB) dan Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang mendapatkan tulisan merah tanda disita dari pihak kejaksaan di pintu masuk.
Senator mencoba untuk melakukan wawancara dengan pihak manajemen RBT, namun pihak keamanan dari perusahaan tersebut tidak memberikan izin. Sementara untuk PT SIP dan PT SB pihak keamanan mengaku pemasangan tanda dari kejaksaan sudah berlangsung selama 7-8 hari.