JAKARTA- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara terkait pemecatan anggota DPRD terpilih Kabupaten Kampar, Riau dari PDIP Morlan Simanjuntak.
DPP PDIP Bidang Hukum menyatakan Morlan tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPRD terpilih Kabupaten Kampar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu karena masih menyandang status narapidana hingga 16 November 2019.
“Terhadap posisi Morlan Simanjuntak berdasarkan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka KLAS III Rumbai Nomor W4.PAS19. PK 01.06.07-1223 masih berstatus sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan sampai dengan tanggal 16 November 2019,” demikian keterangan DPP PDIP Bidang Hukum sebagimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (18/2/20).
Pasalnya, pada saat proses Pemilu 2019 berlangsung, Morlan masih berstatus sebagai narapidana dengan pidana penjara selama delapan bulan berdasarkan putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, berdasarkan pada ketentuan Pasal 426 ayat (2) UU Pemilu terhadap Keputusan KPU yang telah ditetapkan untuk Morlan, secara otomatis batal demi hukum.
Sebelumnya, Morlan melaporkan petinggi partainya ke Bareskrim Mabes Polri. Ia mengklaim dipecat dari PDIP lantaran difitnah telah melakukan pidana Pemilu berupa politik uang.
Kuasa hukum Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan alasan pemecatan kliennya bukanlah politik uang, melainkan terkait dengan permintaan uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Perkara ini, kata Morlan, diduga bermula saat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta sejumlah uang kepada kliennya. Terkait dengan laporan itu, belum ada pernyataan resmi dari Hasto terkait tuduhan itu.
“Setelah terpilih dia (Morlan) juara satu (terpilih sebagai anggota DPRD) ada yang meminta uang kepada dia dari Kesekjenan PDIP,” kata Kamarudin kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/2/20) lalu.
Ketika ditanya kembali tentang permintaan uang itu, Kamarudin menegaskan orang yang meminta uang tersebut merupakan suruhan Hasto.
“Sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang salah satu ditangkap oleh KPK,” tegasnya. (cni/dim)