JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Rabu malam, (22/11/2023).
Ade Safri mengungkapkan, penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu di Mapolda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara itu disimpulkan bahwa telah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli menjadi tersangka.
Diketahui, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul yang tengah ditangani KPK.
Atas hal ini, Firli telah membantah melakukan pemerasan maupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem itu.
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi sebanyak dua kali. Penyidik kepolisian juga telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Firli gang ada di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai barang bukti.(nbc/dim)